Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda di Padang Didenda hingga Kurungan

Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda di Padang Didenda hingga Kurungan

Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang hukum 10 pelanggar Perda. PKL hingga pemilik kafe dijatuhi denda ratusan ribu dan kurungan. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang.

Sidang tersebut digelar Jumat (3/10/2025) setelah para pelanggar diketahui berulang kali melakukan pelanggaran, meski sebelumnya Satpol PP telah mengedepankan penindakan persuasif.

Dari jumlah itu, lima orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama satu hari.

Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp250.000 dengan opsi kurungan satu hari.

Selain itu, dua pemilik kafe yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350.000 atau kurungan selama dua hari. Putusan terhadap 10 pelanggar tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.

Ia menyebut, langkah tersebut tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat lebih disiplin dalam menaati Perda.

“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Chandra.

Ia menambahkan, pemberian sanksi melalui sidang tipiring diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa.

“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya.

Sidang Tipiring ini juga menjadi sinyal tegas bahwa Pemko Padang tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika upaya persuasif tidak lagi dipatuhi. Dengan demikian, aturan dapat ditegakkan dan ketertiban umum tetap terjaga. (red)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Diperketat, Satpol PP Ingatkan Ancaman Sanksi Izin Usaha
Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya