Sertifikasi Halal Wajib untuk UMK: Ini Tenggat Waktu Yang Ditetapkan BPJPH

Sumbardaily.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia mulai 18 Oktober 2024.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Kepala BPJPH, M Aqil Irham, menjelaskan adanya perbedaan tenggat waktu bagi pelaku usaha berdasarkan skala bisnisnya.

"Untuk pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024," ungkapnya di Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Sementara bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kami memberikan waktu lebih panjang hingga 17 Oktober 2026," tambah Aqil, mengacu pada ketentuan Pasal 160 Ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2024.

Terkait produk impor, BPJPH menerapkan ketentuan khusus. Berdasarkan Pasal 160 Ayat (3), kewajiban sertifikasi halal untuk produk luar negeri dapat diberlakukan lebih cepat, dengan batas maksimal 17 Oktober 2026.

"Penerapannya akan ditetapkan Menteri setelah mempertimbangkan kesepakatan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait," jelas Aqil.

Dalam upaya mendukung implementasi kebijakan ini, BPJPH aktif melakukan berbagai program pendampingan.

"Kami secara konsisten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan penguatan literasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Bahkan, kami juga memberikan fasilitasi dalam proses sertifikasi," papar Aqil.

BPJPH juga terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas program Jaminan Produk Halal. Aqil menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai nilai tambah produk.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk memandang sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai peluang meningkatkan kualitas dan daya saing produk," ujarnya.

Lebih lanjut, Aqil menyoroti tren global yang menunjukkan peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk halal.

"Sertifikasi halal menjadi kunci untuk memperluas jangkauan pasar, mengingat semakin tingginya permintaan konsumen global terhadap produk-produk bersertifikat halal," tegasnya. (red)

Baca Juga

Jelang Wajib Halal 2026, Sumbar Genjot Sertifikasi dan Penguatan Ekosistem Halal
Jelang Wajib Halal 2026, Sumbar Genjot Sertifikasi dan Penguatan Ekosistem Halal
Wajib Halal Oktober 2026, Ribuan UMKM Solok Selatan Diminta Segera Mengurus Sertifikat
Wajib Halal Oktober 2026, Ribuan UMKM Solok Selatan Diminta Segera Mengurus Sertifikat
Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Solok Selatan Gelar Sosialisasi Serentak di Tiga Lokasi
Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Solok Selatan Gelar Sosialisasi Serentak di Tiga Lokasi
JULEHA Bukittinggi: Peserta Dibekali Teori dan Praktik Penyembelihan Halal
JULEHA Bukittinggi: Peserta Dibekali Teori dan Praktik Penyembelihan Halal
Dukung Ekonomi Lokal, Hutama Karya Latih UMKM Sumbar Jadi Pemasok Ekosistem Tol
Dukung Ekonomi Lokal, Hutama Karya Latih UMKM Sumbar Jadi Pemasok Ekosistem Tol
BPJPH Dirikan UPT Halal di Sumbar, Percepat Sertifikasi Produk Halal Nasional
BPJPH Dirikan UPT Halal di Sumbar, Percepat Sertifikasi Produk Halal Nasional