Sumbardaily.com - Penguatan akses pembiayaan menjadi salah satu langkah yang didorong Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat untuk mendukung perkembangan UMKM di Sumatera Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan DPD PERBARINDO Sumatera Barat dan Bengkulu.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengembangan, Pelatihan, Pendampingan dan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui BPR dan BPRS di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/9/2026).
PKS tersebut ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal bersama Ketua DPD PERBARINDO Sumatera Barat dan Bengkulu Sumardi. Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian kegiatan Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester I Tahun 2026.
Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat mendorong kerja sama tersebut agar tidak berhenti pada pembukaan akses pembiayaan. Kolaborasi diharapkan mencakup pengembangan kapasitas pelaku usaha, pelatihan, pendampingan, hingga upaya mempertemukan UMKM dengan lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan usahanya.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam ketentuan itu, lembaga jasa keuangan, termasuk BPR dan BPRS, diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, prinsip kehati-hatian, serta pelindungan konsumen.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat, memperluas akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Barat,” ujar Roni.
Sementara itu, jumlah pelaku UMKM di Sumatera Barat menjadi salah satu alasan pentingnya pembinaan yang dilakukan secara terarah. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, terdapat 740.347 UMKM di daerah tersebut.
Jumlah itu terdiri atas 738.322 usaha mikro, 1.750 usaha kecil, dan 275 usaha menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal mengatakan besarnya jumlah pelaku usaha tersebut menunjukkan posisi UMKM dalam perekonomian daerah. Di sisi lain, jumlah tersebut juga menunjukkan kebutuhan pembinaan agar pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas dan mengembangkan skala bisnisnya.
“Besarnya jumlah UMKM tersebut menunjukkan peran penting sektor ini dalam perekonomian daerah, sekaligus menggambarkan kebutuhan pembinaan yang semakin terarah agar UMKM dapat tumbuh dan naik kelas,” ujar Endrizal.
Endrizal menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dihadapi pelaku UMKM. Tantangan itu mencakup kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia, akses permodalan, kualitas produk, literasi digital dan keuangan, akses pasar, serta legalitas usaha dan produk.
Karena itu, kerja sama antara Dinas Koperasi dan UKM dengan BPR dan BPRS diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pengembangan UMKM dengan layanan keuangan yang sesuai. Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Peran BPR dan BPRS dalam pengembangan UMKM juga menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut. Sekretaris DPD PERBARINDO Sumatera Barat dan Bengkulu Mardiah Muluk mengatakan lembaga perbankan perekonomian rakyat perlu mengambil peran lebih luas dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Menurutnya, BPR dan BPRS tidak cukup hanya berperan sebagai pemberi pembiayaan. Lembaga tersebut juga perlu menjadi mitra bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan kemampuan usaha dan pengelolaan keuangan.
Pendekatan yang didorong mencakup pembinaan, peningkatan kapasitas, business matching, pendampingan terhadap calon debitur dan debitur, serta penguatan kemampuan dalam mengelola usaha dan keuangan.
“BPR dan BPRS tidak hanya menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, tetapi turut membangun kemampuan UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan,” ujar Mardiah.
Melalui PKS tersebut, kerja sama para pihak akan mencakup sejumlah kegiatan. Salah satunya adalah pemetaan dan identifikasi UMKM yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Selain itu, terdapat program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas serta kompetensi UMKM. Pelatihan tersebut termasuk kemampuan melakukan pencatatan dan pengelolaan keuangan.
Kerja sama juga mencakup pendampingan dan konsultasi dalam pengembangan usaha. Aspek literasi dan inklusi keuangan turut menjadi bagian dari program yang disepakati.
Selanjutnya, para pihak akan mendorong business matching dan fasilitasi akses pembiayaan melalui BPR dan BPRS. Kerja sama juga diarahkan untuk mendukung pemulihan serta pengembangan UMKM yang terdampak bencana.
Pengembangan klaster atau sentra UMKM menjadi bagian lain dalam kerja sama tersebut. Pelaksanaan program nantinya juga akan disertai monitoring dan evaluasi secara berkala untuk melihat perkembangan dan tindak lanjut dari program yang dijalankan.
Meski akses pembiayaan difasilitasi melalui kerja sama tersebut, keputusan mengenai pemberian kredit atau pembiayaan tetap berada pada kewenangan masing-masing BPR dan BPRS.
Keputusan itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, BPR dan BPRS tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta kebijakan perkreditan atau pembiayaan yang berlaku.
Dengan demikian, rekomendasi maupun fasilitasi yang diberikan kepada UMKM tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa setiap pelaku usaha akan mendapatkan kredit atau pembiayaan.
Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat berharap PKS tersebut dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi antara Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat dengan BPR dan BPRS yang dikoordinasikan PERBARINDO diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelaku usaha.
Selain memperluas akses pembiayaan yang sehat, kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong UMKM naik kelas. Dengan pengembangan kapasitas, pendampingan, literasi keuangan, dan akses pembiayaan yang sesuai, UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Pada akhirnya, penguatan kerja sama tersebut menempatkan pembiayaan sebagai salah satu bagian dari ekosistem pengembangan UMKM. Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Koperasi dan UKM, BPR, BPRS, serta PERBARINDO mendorong agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga mendapatkan dukungan pengembangan usaha secara berkelanjutan. (*)
















