Sumbardaily.com - Pengguna jalan yang melintas di Jembatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, harus mengikuti pola lalu lintas baru. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat melakukan uji coba pengalihan akses menuju jembatan sementara mulai 2 September 2026.
Pengalihan lalu lintas Jembatan Silaut tersebut dilakukan seiring pekerjaan rehabilitasi pada jembatan yang berada di ruas jalan Tapan-Batas Bengkulu, Kabupaten Pesisir Selatan. Salah satu pekerjaan yang dilakukan adalah penggantian lantai jembatan yang mengalami kerusakan sejak 2024.
Informasi mengenai pengaturan lalu lintas Jembatan Silaut tersebut disampaikan BPJN Sumbar dan dikutip Sabtu (5/9/2026). Dalam pelaksanaannya, pengalihan akses direncanakan berlangsung selama 60 hari.
Selama masa pengalihan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pengendara, terutama kendaraan dengan muatan berat. BPJN menetapkan batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di jembatan sementara sebesar 25 ton.
Selain pembatasan tonase, kendaraan berat juga tidak diperbolehkan melintas secara beriringan. Kendaraan berat yang akan melewati jembatan sementara harus melintas satu per satu.
Aturan tersebut menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas selama pekerjaan rehabilitasi berlangsung. Pengguna jalan diminta menyesuaikan perjalanan dengan kondisi di lapangan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
BPJN Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi. Arahan petugas di lapangan juga diminta untuk dipatuhi demi mendukung kelancaran serta keselamatan perjalanan.
"Untuk kelancaran dan keselamatan perjalanan, masyarakat diimbau mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan," demikian informasi BPJN Sumbar yang dikutip Sabtu (5/9/2026).
Pengalihan akses tersebut dilakukan agar pekerjaan rehabilitasi Jembatan Silaut dapat berjalan selama masa penanganan kerusakan. Salah satu bagian yang menjadi sasaran pekerjaan adalah lantai jembatan yang telah mengalami kerusakan sejak 2024.
Masyarakat pengguna ruas jalan Tapan-Batas Bengkulu di Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan memperhatikan ketentuan tersebut selama 60 hari pelaksanaan pengalihan. Kendaraan berat juga harus memastikan tonase tidak melebihi batas yang telah ditentukan sebelum melewati jembatan sementara.
BPJN Sumbar meminta dukungan masyarakat agar pekerjaan dapat berlangsung aman dan lancar. Pengguna jalan juga diminta memahami adanya ketidaknyamanan selama pekerjaan berlangsung.
Dengan adanya pengalihan akses ini, perjalanan di sekitar Jembatan Silaut perlu mengikuti sistem yang telah ditetapkan petugas. Jembatan Silaut sementara menjadi akses yang digunakan selama pekerjaan rehabilitasi berlangsung, dengan batas kendaraan maksimal 25 ton dan ketentuan kendaraan berat melintas satu per satu. (*)
















