Sumbardaily.com - Sebanyak 59 warga menerima bantuan ATENSI Padang Panjang dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno. Bantuan yang disalurkan pada Jumat (4/9/2026) itu menyasar warga yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kemandirian.
Bantuan ATENSI Padang Panjang tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk alat bantu bagi penyandang disabilitas. Sejumlah penerima juga memperoleh perlengkapan rumah tangga, kebutuhan kebersihan diri dan nutrisi, hingga modal usaha warungan.
Penyerahan bantuan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang. Bantuan diserahkan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni dan dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, Ketua TP-PKK Kota Ny. Maria Feronika Hendri serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Padang Panjang.
Bagi penyandang disabilitas, jenis bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan penerima. Bantuan tersebut antara lain berupa alat bantu penyangga kaki, kursi roda anak, kursi roda multifungsi, kursi roda standar, alat bantu dengar hingga kaki palsu.
Sementara itu, penerima dari kelompok lainnya mendapatkan sejumlah kebutuhan penunjang aktivitas dan kehidupan sehari-hari. Bantuan yang disalurkan mencakup perlengkapan dapur, perlengkapan kamar, kebutuhan kebersihan diri dan nutrisi, serta modal usaha untuk warungan.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan berdasarkan usulan Dinas Sosial PPKBPPPA yang selanjutnya dimasukkan melalui aplikasi Siatis. Para penerima berasal dari kelompok rentan, penyandang disabilitas serta masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial dan meningkatkan kemandirian.
Perwakilan Kepala Sentra Terpadu Inten Soeweno, Fepi Rubiyanti, mengatakan bantuan ATENSI menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
“Penerima bantuan telah diverifikasi dan dinyatakan berhak menerima bantuan,” ujar Fepi.
Ia berharap bantuan yang telah diterima warga dapat digunakan secara optimal. Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat membantu penerima membangun kemandirian.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial dan Komisi VIII DPR RI yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada masyarakat di daerah tersebut.
Allex juga meminta Dinas Sosial, camat dan lurah ikut memastikan penerima memperoleh pendampingan setelah bantuan disalurkan. Pendampingan dinilai diperlukan agar bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup penerima.
“Kami berharap kolaborasi bersama Kementerian Sosial ini terus berlanjut,” katanya.
Di sisi lain, Lisda Hendrajoni menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Sosial kepada masyarakat Padang Panjang, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan agar dapat meningkatkan kemandirian.
Selain menyerahkan bantuan, Lisda turut menyoroti persoalan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Menurutnya, akurasi data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang tepat.
Lisda menyinggung pengelompokan masyarakat berdasarkan desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Karena itu, pendataan melalui sensus diharapkan dapat menghasilkan informasi yang lebih akurat sebagai dasar dalam menentukan warga yang berhak menerima bantuan.
Menurut Lisda, ketepatan data menjadi salah satu kunci agar program bantuan pemerintah tidak salah sasaran. Dengan data yang akurat, bantuan dapat diarahkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Bagi 59 penerima, bantuan ATENSI Padang Panjang tidak hanya berkaitan dengan barang yang diterima pada hari penyaluran. Alat bantu dapat menunjang aktivitas penyandang disabilitas, sedangkan perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan dasar dapat membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, modal usaha warungan diharapkan menjadi dukungan bagi penerima untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih mandiri. (*)
















