Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah. Melalui kebijakan tersebut, sekolah dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.
Kebijakan peniadaan LKS di Padang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan pembelajaran sesuai kreativitas dan kebutuhan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan sekolah tidak lagi diperbolehkan menjadikan LKS sebagai bahan belajar yang diperjualbelikan kepada siswa.
"Khusus LKS, kami tiadakan dan sekolah dilarang menjual belikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Peniadaan LKS tersebut disampaikan Yopi bersamaan dengan penjelasan mengenai pelaksanaan Program Unggulan (Progul) Padang Juara, termasuk pemberian bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk tahun ajaran baru 2026/2027.
Menurut Yopi, kebijakan pendidikan Pemko Padang tidak hanya diarahkan pada pemberian bantuan perlengkapan sekolah, tetapi juga menyasar beban yang muncul dalam proses pembelajaran.
Salah satunya dengan meniadakan LKS berbayar dan mendorong guru menghasilkan bahan ajar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Di sisi lain, Pemko Padang pada tahun ajaran 2026/2027 kembali menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Progul Padang Juara.
Program tersebut ditujukan kepada peserta didik SD/MI dan SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Penerima bantuan ditentukan berdasarkan kategori desil satu hingga lima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta," ujarnya.
Bantuan tersebut diberikan kepada siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs. Setiap peserta didik penerima bantuan mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap.
"Enam stel seragam tersebut terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang," ucapnya.
Untuk jenjang SMP/MTs, pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme lelang. Data siswa yang menerima bantuan beserta ukuran pakaian telah tersedia sehingga proses distribusi dapat segera dilakukan ke sekolah.
"Khusus SMP/MTs, nama murid penerima sudah ada beserta ukurannya. Secara simbolis bantuan juga sudah diserahkan pada 31 Agustus 2026 dan dalam satu minggu ke depan dilakukan tahap pendistribusian ke sekolah oleh vendor," ucap Yopi.
Sementara untuk jenjang SD/MI, bantuan seragam gratis masih berada dalam tahap persiapan pendistribusian.
Perbedaan proses tersebut disebabkan data calon penerima harus terlebih dahulu dipadupadankan dengan data DTSEN dan MBR melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang.
Proses pemadanan data tersebut baru rampung pada akhir Agustus 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, seragam yang telah disiapkan akan disalurkan secara bertahap kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
"Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinsos, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar," katanya.
Dengan demikian, peniadaan LKS di Padang berjalan beriringan dengan program bantuan seragam sekolah gratis.
Jika bantuan seragam ditujukan untuk meringankan kebutuhan perlengkapan siswa dari keluarga kurang mampu, kebijakan LKS diarahkan untuk menghentikan praktik penjualan bahan kerja siswa di sekolah.
Pemko Padang meminta sekolah menjalankan kebijakan tersebut dengan tidak menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.
Guru kemudian diberikan ruang untuk menyiapkan modul dan bahan ajar menggunakan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan materi berdasarkan kreativitas serta kebutuhan proses belajar mengajar.
Kebijakan ini menempatkan guru sebagai pihak yang berperan penting dalam menyediakan bahan pembelajaran, sementara sekolah diminta memastikan tidak ada lagi praktik penjualan LKS kepada siswa. (*)
















