Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kementerian Agama Solok Selatan dan Balai Besar Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BBPJPH) Wilayah Sumatera Barat akan menggelar sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) secara serentak pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kegiatan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan agenda Car Free Day (CFD) Solok Selatan dan dipusatkan di tiga lokasi berbeda, yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) Solok Selatan di Padang Aro, kawasan Muara Labuh, serta Halaman Kantor Camat Sangir Jujuan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, seluruh produk makanan, minuman, dan produk sejenis diwajibkan telah memiliki sertifikat halal.
Bupati Solok Selatan melalui Staf Ahli Bupati, H. Novirman, menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Wajib Halal Oktober harus mendapat perhatian serius seluruh pihak sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan regulasi nasional terkait pelaksanaan program Wajib Halal Oktober sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia,” kata Novirman pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui pelaksanaan sosialisasi secara serentak di tiga titik, pemerintah daerah berharap jangkauan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih luas. Upaya ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan, capaian sertifikasi halal di daerah tersebut saat ini baru mencapai sekitar 39,43 persen. Dari total 3.800 pelaku usaha prioritas atau UMKM yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman, baru sekitar 1.500 sertifikat halal yang telah diterbitkan.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan pelaku usaha yang perlu segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi, masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat langsung mendatangi salah satu dari tiga lokasi pelaksanaan kegiatan pada 7 Juni mendatang. Dalam kegiatan tersebut, panitia menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung atau on the spot, konsultasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha.
Selain itu, para pendamping proses produk halal juga akan diterjunkan guna memberikan informasi, konsultasi, dan asistensi kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal produknya.
Melalui layanan yang disediakan secara langsung di lokasi kegiatan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Dengan demikian, kesiapan Solok Selatan dalam menghadapi implementasi penuh Program Wajib Halal Oktober 2026 dapat terus ditingkatkan sekaligus mendukung penguatan ekosistem produk halal di daerah. (*)
















