Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang selamatkan seorang balita dari seorang Ibu yang meminta-minta di Perempatan Lampu Merah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Senin (26/6/2023).
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, penyelamatan dilakukan saat Anggota Satpol PP Kota Padang sedang melakukan pengawasan penegakan Perda dan Perkada di Perempatan Lampu Merah Bagindo Aziz Chan.
Dalam proses pengawasan itu, Anggota Satpol PP Kota Padang mendapati seorang perempuan sedang meminta-minta dengan mengendong seorang balita.
“Orang tuanya berinisial WD (44). Dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur lima bulan, jenis kelamin perempuan,” ujar Mursalim dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, WD dinilai melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 10 ayat 1.
Baca Juga:
LGBT Marak, DPRD Sumbar Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Pelaku
Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, WD bersama balitanya dibawa ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan berlaku.
“Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya karena masih balita. Sekarang kita serahkan pembinaan dan proses salanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang,” sebut Mursalim.
Selain itu, untuk upaya mencegah gangguan Trantibum dan mencegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, Mursalim mengingatkan warga Kota Padang agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun.
“Jika kita masih memberi, tentu mereka akan terus berupaya turun ke jalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasian masyarakat. Maka untuk mencegahnya, butuh kerja semua lapisan masyarakat,” ungkap Mursalim. (*)
















