Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lokasi hingga sudut jalan kota pada Jumat dini hari (2/10/2026). Dalam operasi yang digelar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) itu, petugas menemukan pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan sah di sebuah kamar penginapan.
Tidak hanya menyasar penginapan, operasi tersebut juga menyentuh tempat hiburan malam, pusat karaoke, ruang publik, hingga sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi pada larut malam.
Dalam penyisiran di salah satu penginapan, personel Satpol PP mendapati sepasang pasangan yang berada di dalam kamar dan belum terikat pernikahan yang sah. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Keduanya dibawa untuk menjalani pendataan sekaligus dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Penindakan tersebut menjadi bagian dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP Padang dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Operasi penertiban dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah. Dalam pelaksanaannya, Wahyu didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Harvi Dasnoer.
Selain penginapan dan hotel, petugas juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat karaoke serta pusat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh tempat-tempat tersebut.
Dari salah satu lokasi, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Satpol PP kemudian menyita puluhan botol minuman keras yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan jalanan. Personel Satpol PP mengawasi sejumlah sudut Kota Padang yang masih menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.
Pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Termasuk di antaranya kemungkinan terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di jalanan.
Tidak hanya aktivitas masyarakat pada malam hari, penertiban juga menyasar pemanfaatan fasilitas umum (fasum). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kontainer kopi yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar atau badan jalan.
Keberadaan dua kontainer tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang kota. Karena itu, petugas mengambil tindakan terhadap fasilitas usaha yang memanfaatkan ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum tersebut.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum akan terus dilakukan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan kondisi kota yang aman, kondusif, dan tertib.
Wahyu menegaskan penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat ataupun pelaku usaha menjalankan aktivitasnya. Namun, setiap kegiatan tetap harus dilakukan dengan mengikuti peraturan daerah (Perda) serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi,” ujar Wahyu, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan tindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan penertiban. Mulai dari keberadaan pasangan di luar nikah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” lanjutnya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Padang juga memberikan imbauan kepada pengelola penginapan dan tempat hiburan malam. Para pengelola diminta lebih selektif dalam menjalankan kegiatan usaha dan memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Imbauan serupa juga disampaikan kepada para orang tua. Satpol PP meminta orang tua turut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.
“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” sebutnya. (*)
















