Sumbardaily.com - Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka setelah proses penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa dokumen perizinan pada Minggu (27/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan di kawasan Simpang Haru.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol di warung tersebut.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Situasi berubah ketika pemilik warung disebut menolak tindakan penertiban yang dilakukan petugas. Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan. Dalam kejadian itu, muncul dugaan penyerangan terhadap personel Satpol PP menggunakan botol kaca.
Akibat insiden tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka-luka. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas ketika menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, kegiatan penertiban merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026) siang.
Wahyu mengatakan, adanya perlawanan ketika petugas menjalankan penertiban tidak membuat Satpol PP menghentikan pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), dengan mengedepankan langkah yang persuasif dan sesuai prosedur.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” ucapnya.
Sejumlah botol minuman beralkohol yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Barang tersebut diamankan untuk kebutuhan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Dugaan tindakan penyerangan terhadap petugas yang mengarah pada ranah pidana akan ditindaklanjuti melalui mekanisme serta koordinasi dengan pihak yang berwenang.
"Satpol PP Kota Padang menyatakan proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Insiden di Simpang Haru ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban di lapangan tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam menjalankan tugas menjaga Trantibum, petugas dapat menghadapi penolakan hingga situasi yang berkembang menjadi kericuhan," ujar Wahyu.
Meski demikian, Satpol PP Kota Padang menegaskan pendekatan persuasif dan prosedural tetap menjadi bagian dalam pelaksanaan pengawasan. Koordinasi dengan unsur terkait juga dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran maupun tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
"Kami memastikan kegiatan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Perda akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," imbuhnya. (*)
















