ASN Padang Diingatkan tak Ada Gerakan Tambahan, Kerja Harus Sesuai Tugas dan Aturan

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempertegas aturan kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN). Penegasan itu menempatkan kehadiran ASN bukan hanya soal tercatat dalam sistem presensi, tetapi juga memastikan aparatur benar-benar berada di pos tugas dan menjalankan pekerjaan selama jam dinas.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak otomatis menjadi bukti bahwa seorang ASN telah menjalankan tugasnya selama jam kerja.

"Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas," katanya, Jumat (2/10/2026).

Dengan ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas.

Pengecualian diberikan apabila ASN sedang melaksanakan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.

Aturan ini sekaligus mempertegas bahwa presensi tidak boleh menjadi sekadar formalitas. ASN yang telah melakukan absensi tetap berkewajiban menjalankan tugas di tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam SE tersebut, sejumlah tindakan juga secara tegas dilarang. Di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan atau bolos, serta menjalankan usaha maupun kegiatan pribadi selama jam kerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung pada teguran. Pemerintah Kota Padang menyiapkan sejumlah konsekuensi, mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN.

Aturan itu merujuk pada sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengaturan disiplin dan jam kerja aparatur.

Di antaranya Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 2 tahun 2026 tentang TPP ASN.

Tak hanya membebankan tanggung jawab kepada masing-masing ASN, Pemko Padang juga menempatkan kepala perangkat daerah dan atasan langsung sebagai bagian penting dalam pengawasan disiplin pegawai.

Kepala perangkat daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin serta memberikan contoh dalam penerapan disiplin. Mereka juga dilarang membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai.

Pengawasan tersebut akan diperkuat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

Instansi tersebut akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak), baik secara berkala maupun tanpa pemberitahuan sebelumnya, ke seluruh unit kerja.

Raju menegaskan penerbitan SE tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tidak menjalankan pekerjaan sebatas memenuhi kewajiban administratif.

Disiplin, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja menjadi bagian yang harus dijalankan selama bertugas.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja," katanya.

SE yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026 tersebut menjadi penegasan Pemko Padang terhadap pola kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Aparatur diminta menjalankan tugas sesuai posisinya, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak melakukan aktivitas tambahan yang berada di luar kepentingan kedinasan selama jam kerja.

"Dengan adanya pengawasan dari atasan langsung, kepala perangkat daerah, serta pemantauan dan sidak BKPSDM, pelaksanaan ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Padang akan diawasi secara lebih ketat," pungkas Sekda. (*)

Baca Juga

Bukan Seluruh Sumbar, Ini Daerah yang Diprediksi Tetap Dapat Hujan Normal pada Oktober 2026
Bukan Seluruh Sumbar, Ini Daerah yang Diprediksi Tetap Dapat Hujan Normal pada Oktober 2026
Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir membuka MTQ ke-42 tingkat Kota Padang pada 10 Oktober 2026.
MTQ ke-42 Padang Resmi Dibuka Wali Kota Fadly Amran, 663 Kafilah Berebut Hadiah Rp599 Juta
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri pembukaan Porprov Sumbar XVI 2026 di halaman Istana Gubernur Sumbar.
Padang Kokoh di Puncak Porprov Sumbar 2026, Status Juara Umum Bertahan Kian Dekat?
Kesehatan Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2027, Menhaj Minta Jemaah Siapkan Fisik Sejak Dini
Kesehatan Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2027, Menhaj Minta Jemaah Siapkan Fisik Sejak Dini
Wali Kota Fadly Amran Apresiasi Respons Cepat Bank Nagari Bantu Korban Banjir Padang
Wali Kota Fadly Amran Apresiasi Respons Cepat Bank Nagari Bantu Korban Banjir Padang
498 Warga Terdampak Akibat Banjir Padang, 120 Rumah Terendam
498 Warga Terdampak Akibat Banjir Padang, 120 Rumah Terendam