Sumbardaily.com – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mendaftarkan diri untuk menjalankan ibadah umrah.
Imbauan ini disampaikan setelah sekitar 180 jemaah umrah asal Sumbar batal berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (30/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenhaj dan Umrah Sumbar, M. Rifki, meminta calon jemaah tidak hanya mempertimbangkan layanan perjalanan, tetapi juga memastikan penyelenggara yang dipilih memiliki legalitas operasional.
Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan apabila menemukan layanan perjalanan umrah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Imbauan mengenai legalitas PPIU menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat setelah keberangkatan sekitar 180 jemaah umrah dari BIM batal dilakukan. Para jemaah sebelumnya dijadwalkan menggunakan penerbangan dengan sistem sewa atau charter.
180 Jemaah Umrah Batal Berangkat dari BIM
Sekitar 180 jemaah asal Sumbar seharusnya berangkat dari BIM pada Rabu (30/9/2026). Namun, penerbangan yang dijadwalkan membawa mereka dalam perjalanan umrah tersebut batal diberangkatkan.
Kemenhaj dan Umrah Sumbar masih memeriksa penyebab pembatalan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap travel yang bersangkutan untuk mengetahui persoalan yang menyebabkan keberangkatan jemaah tidak terlaksana.
Rifki mengatakan pembatalan tersebut memberikan dampak kepada jemaah dan pihak travel. Para jemaah disebut telah membayar biaya perjalanan sebelum keberangkatan.
Tidak hanya itu, sebagian jemaah juga telah mempersiapkan keberangkatan dengan menggelar syukuran atau walimatus safar di rumah.
Dari sisi penyelenggara perjalanan, Rifki menyebut pihak travel melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat pembatalan tersebut.
“Ada pihak travel yang dirugikan. Seharusnya jemaah berangkat hari ini, sudah membayar tiket, tetapi ternyata dibatalkan,” kata Rifki saat melakukan sidak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (1/10/2026).
Penerbangan yang digunakan para jemaah merupakan penerbangan charter. Pesawat tersebut dijadwalkan mengangkut sekitar 180 jemaah dari Sumbar.
Perjalanan juga tidak direncanakan langsung menuju Arab Saudi. Jemaah seharusnya terlebih dahulu terbang menuju Malaysia. Setelah itu, mereka dijadwalkan bergabung dengan penerbangan dari Pekanbaru sebelum melanjutkan perjalanan.
Kemenhaj Periksa Travel Terkait
Kemenhaj dan Umrah Sumbar belum menyampaikan penyebab pasti pembatalan penerbangan tersebut. Rifki mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mendatangi kantor travel yang bersangkutan.
“Habis ini kami akan melakukan sidak ke kantor travel yang bersangkutan. Kami akan cek apa masalahnya,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut setelah Kemenhaj dan Umrah Sumbar melakukan sidak keberangkatan jemaah di BIM. Persoalan yang ditemukan akan ditelusuri untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan keberangkatan sekitar 180 jemaah tersebut batal.
Peristiwa itu juga mendorong Kemenhaj dan Umrah Sumbar memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyediakan posko Kementerian Haji di BIM.
Rifki mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura untuk penyediaan posko tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” katanya.
Selain posko, Kemenhaj dan Umrah Sumbar akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan. Satgas tersebut melibatkan Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi.
“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Ada Travel Cabang Belum Kantongi Izin
Dalam penguatan pengawasan tersebut, Kemenhaj dan Umrah Sumbar juga menyoroti keberadaan PPIU yang memiliki kantor cabang di wilayah Sumbar.
Rifki meminta PPIU melaporkan keberadaan serta aktivitas kantor cabangnya kepada Kemenhaj dan Umrah. Pelaporan tersebut dinilai diperlukan agar aktivitas penyelenggara perjalanan umrah dapat diketahui dan lebih mudah diawasi.
Menurut Rifki, terdapat beberapa travel umrah cabang yang sudah menjalankan aktivitas di Sumbar, tetapi belum mengantongi izin operasional.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.
Keberadaan kantor cabang yang belum memiliki izin operasional menjadi perhatian dalam pengawasan perjalanan umrah. Kemenhaj dan Umrah Sumbar mendorong agar PPIU melaporkan keberadaan dan aktivitas kantor cabangnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah di Sumbar terutama untuk memastikan aktivitas travel yang melayani calon jemaah dapat diketahui oleh instansi terkait.
Masyarakat Diminta Pastikan Legalitas PPIU
Rifki kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftarkan diri.
Pengecekan legalitas penyelenggara menjadi penting karena calon jemaah akan mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada pihak yang dipilih. Masyarakat juga diminta memperhatikan kesesuaian layanan yang ditawarkan dengan perjanjian perjalanan.
Apabila menemukan layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian, jemaah dapat melaporkannya kepada pihak terkait. (*)
















