Sumbardaily.com - Keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi diminta tidak hanya menjadi simbol keberadaan lembaga pengawas pelayanan publik. Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mendorong agar jaringan Ombudsman di daerah lebih dioptimalkan untuk mengawasi persoalan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Taufan, penguatan pengawasan tersebut perlu dibarengi dengan kerja sama antara perwakilan Ombudsman di daerah dan anggota Komisi II DPR RI. Sinergi itu dinilai penting karena setiap anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan (dapil) masing-masing yang dapat menjadi ruang untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI. Rapat tersebut membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh kementerian/lembaga dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Taufan mengatakan masih banyak persoalan pelayanan publik yang terjadi di daerah. Namun, persoalan tersebut belum selalu tersampaikan melalui saluran pengaduan yang tepat karena sebagian masyarakat belum mengetahui ke mana mereka harus melapor ketika mengalami masalah dalam pelayanan publik.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan Ombudsman di daerah perlu dimaksimalkan. Dengan adanya perwakilan di seluruh provinsi, Ombudsman dinilai memiliki jaringan yang dapat digunakan untuk menjangkau persoalan pelayanan publik secara lebih luas.
“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan dikutip Kamis (1/10/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan persoalan pelayanan publik tidak hanya muncul di tingkat pusat. Permasalahan juga dapat ditemukan dalam pelayanan yang diberikan pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.
Di sisi lain, masyarakat belum seluruhnya memahami mekanisme yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan. Menurut Taufan, masyarakat mungkin sudah mengenal Ombudsman, tetapi masih mempertanyakan sejauh mana lembaga tersebut dapat menindaklanjuti persoalan pelayanan publik yang mereka alami.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata Taufan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Taufan mengusulkan agar perwakilan Ombudsman di daerah membangun sinergi dengan anggota Komisi II DPR RI. Menurut dia, kerja sama itu dapat dilakukan berdasarkan wilayah dapil masing-masing anggota Komisi II.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.
Taufan menambahkan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sehingga pengawasan diperlukan agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan kebutuhan warga.
Ia berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dapat membuat pengawasan pelayanan publik semakin menjangkau masyarakat di daerah. Sinergi dengan Komisi II DPR RI juga diharapkan dapat memperkuat penyampaian berbagai persoalan pelayanan publik yang muncul di kabupaten, kota, maupun provinsi.
Dengan pengawasan yang lebih dekat ke daerah, keberadaan Ombudsman diharapkan tidak hanya dikenal masyarakat, tetapi juga semakin dirasakan dalam mengawal pelayanan publik. Penguatan tersebut menjadi penting agar berbagai persoalan yang dialami masyarakat memiliki saluran pengawasan yang dapat dimanfaatkan. (*)
















