Sumbardaily.com – Penertiban pagar rumah yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, sempat diwarnai ketegangan. Pemilik rumah menolak pembongkaran dan bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit kepada petugas.
Penertiban tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (2/10/2026).
Pagar rumah tersebut ditertibkan karena memakan sebagian badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Menurut Satpol PP, tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya petugas telah menjalankan prosedur yang berlaku.
Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemilik rumah telah diberikan imbauan untuk menertibkan pagar secara mandiri. Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, hingga waktu yang diberikan berakhir, imbauan tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Petugas kemudian melakukan penertiban di lokasi.
Situasi sempat menjadi tegang ketika pemilik rumah menunjukkan penolakan terhadap tindakan petugas. Dalam kejadian tersebut, pemilik bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
Petugas yang berada di lokasi tidak terpancing dan memilih mengedepankan pendekatan persuasif. Komunikasi secara dialogis dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik rumah mengenai alasan penertiban.
Pendekatan tersebut akhirnya membuat kondisi di lapangan kembali kondusif. Proses pembongkaran pagar pun dapat dilanjutkan hingga selesai.
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa Satpol PP mengutamakan komunikasi dalam setiap pelaksanaan penertiban. Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan memastikan fasilitas umum dapat kembali menjalankan fungsinya.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan bersama. Sebelumnya, pemilik juga sudah kami berikan kesempatan membongkar mandiri,” tegas Eka Putra Irwandi.
Eka menjelaskan badan jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Karena itu, area tersebut tidak semestinya digunakan atau terganggu oleh bangunan maupun benda milik pribadi.
Penertiban pagar di Dadok Tunggul Hitam tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang publik. Keberadaan fasilitas umum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga menyangkut akses masyarakat secara luas.
Satpol PP Kota Padang mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga ketertiban umum. Setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas umum yang aman dan nyaman, tetapi pada saat yang sama terdapat kewajiban untuk menghormati batas-batas penggunaan ruang publik.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas lahan sebelum mendirikan bangunan maupun pagar. Selain itu, aturan yang berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu agar pembangunan tidak mengganggu fasilitas umum.
Imbauan tersebut dinilai penting karena persoalan batas lahan dan penggunaan ruang dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat secara lebih luas. Dengan memastikan bangunan atau pagar tidak mengambil bagian fasilitas publik, fungsi ruang bersama dapat tetap terjaga. (*)
















