Sumbardaily.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FR (40), warga Kota Padang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan saat tengah malam di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
FR diamankan polisi pada Jumat (2/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari lokasi penindakan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika.
"Polisi melakukan penggeledahan terhadap FR setelah melakukan penindakan di kawasan Jorong Sungai Sonsang. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu botol plastik. Di dalam botol tersebut terdapat plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Tidak hanya satu plastik klip, polisi juga menemukan plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam penindakan terhadap FR.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menemukan sejumlah peralatan yang berada dalam penguasaan terlapor. Barang-barang tersebut antara lain satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis warna hijau.
Dengan ditemukannya sejumlah barang tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap FR di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, FR mengakui barang bukti yang ditemukan polisi berada dalam penguasaannya ketika penindakan dilakukan.
"Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, FR mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya pada saat dilakukan penindakan.Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, serta Ketua Pemuda setempat, Erawadi, " ucapnya.
Penangkapan terhadap FR, kata Kartyana, tidak terjadi secara tiba-tiba. Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
Setelah hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan barang yang diduga narkotika, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan penindakan di lokasi.
Dari proses tersebut, FR diamankan bersama sejumlah barang yang ditemukan dalam penguasaannya. Polisi selanjutnya membawa FR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dharmasraya.
Di Mapolres Dharmasraya, FR menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu.
Selain asal-usul barang, polisi turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Termasuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu serta dugaan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap FR dan barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari penyidikan guna mengungkap lebih jauh perkara dugaan kepemilikan narkotika tersebut. (*)
















