Sumbardaily.com, Dharmasraya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka pengedar sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (11-12/2/2025).
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Dharmasraya," ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari empat pria dan satu perempuan. Mereka adalah HM (37), AS (27), S (39) yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24).
Para tersangka berasal dari beberapa wilayah berbeda, meliputi Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, dan alat hisap narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink tanpa plat nomor.
"Saat ini kelima tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Dharmasraya. Mereka akan dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Rusmardi.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Dharmasraya dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayahnya, sekaligus membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah. (red)














