Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Ditangkap di Depan Sekolah Limapuluh Kota

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Ditangkap di Depan Sekolah Limapuluh Kota

Ilustrasi Sabu (Foto: Dok Pixabay)

Sumbardaily.com – Seorang pria berinisial MHI (37) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pelaku diamankan ketika berada di depan sekolah di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan terhadap MHI dilakukan di depan SMPN 1 Luak yang berada di Kenagarian Sungai Kamuyang. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang berjalan sesuai prosedur.

Petugas awalnya menangkap MHI di lokasi kejadian dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya.

“Tim kami menemukan stok narkotika yang disembunyikan setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka,” ujar AKP Gusmanto, dikutip Selasa (14/4/2026).

Dari tangan pelaku serta hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 13 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan 38 butir pil yang diduga ekstasi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip kemasan, satu unit sepeda motor.

Kemudian satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi. Beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan.

Saat ini, MHI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Payakumbuh menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)

Baca Juga

Mobil Terjebak Banjir di Pasaman, Dua Warga Terseret Arus Sungai
Mobil Terjebak Banjir di Pasaman, Dua Warga Terseret Arus Sungai
2 Polantas Diperiksa Usai Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
2 Polantas Diperiksa Usai Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Polisi: Motif Dendam Gaji tak Kunjung Dibayar
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Polisi: Motif Dendam Gaji tak Kunjung Dibayar
Pemko Padang All Out Dukung RSUP M Djamil jadi Rumah Sakit Pendidikan, Ini Dampaknya
Pemko Padang All Out Dukung RSUP M Djamil jadi Rumah Sakit Pendidikan, Ini Dampaknya
Polisi Sebut Sudah Ingatkan Rombongan Arteria Dahlan Soal Foto-Foto di Sitinjau Lauik
Polisi Sebut Sudah Ingatkan Rombongan Arteria Dahlan Soal Foto-Foto di Sitinjau Lauik
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari Persis Solo, Imran Nahumarury Soroti Penyelesaian Akhir
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari Persis Solo, Imran Nahumarury Soroti Penyelesaian Akhir