Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Polisi: Motif Dendam Gaji tak Kunjung Dibayar

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat, Polisi: Motif Dendam Gaji tak Kunjung Dibayar

Rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan ASN di Polres Pasaman Barat memperlihatkan tersangka NJ memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban di pondok kebun. Rekonstruksi digelar pada Senin (13/4/2026) siang. (Dok. Polres Pasbar)

Sumbardaily.com - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan, jauh lebih banyak dari rencana awal penyidik.

Proses rekonstruksi yang digelar oleh Polres Pasbar pada Senin (13/4/2026) siang itu membuka secara rinci kronologi pembunuhan yang diduga telah direncanakan sejak jauh hari. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, sementara korban diperankan oleh pengganti.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres Pasaman Barat dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari saksi, tim Inafis, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai prosedur yang berlaku.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi mengatakan, lokasi rekonstruksi sengaja dipilih di lingkungan Mapolres demi menjaga keamanan.

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar disini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Awalnya, penyidik hanya merancang sebanyak 28 adegan. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut bertambah menjadi 36 adegan setelah disesuaikan dengan fakta di lapangan.

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa aksi keji itu bermula saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rangkaian adegan memperlihatkan bagaimana tersangka masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyerang korban menggunakan balok kayu yang mengenai bagian kepala.

“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujar Suardi.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp60 ribu, kunci sepeda motor, telepon genggam, serta powerbank.

Motif pembunuhan ini pun terungkap dalam rekonstruksi. Polisi menyebut, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam oleh tersangka.

“Terkait motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 sebanyak Rp8 juta tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2 Februari 2026. Saat itu, ia tengah memikirkan cara mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anaknya.

Rasa kecewa karena upah yang tak kunjung dibayar membuat tersangka akhirnya berniat menghabisi korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban menuju wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil melacak keberadaan tersangka.

"Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu telepon seluler (ponsel) Samsung A05, power bank warna hitam, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 junto pasal 458 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sementata itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tegas AKBP Agung.

Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum.

"Kasus rekonstruksi pembunuhan pensiunan PNS ini motifnya dipicu persoalan upah dan berujung pada tindakan kekerasan yang direncanakan secara matang," imbuhnya. (adl)

Baca Juga

Mobil Terjebak Banjir di Pasaman, Dua Warga Terseret Arus Sungai
Mobil Terjebak Banjir di Pasaman, Dua Warga Terseret Arus Sungai
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Ditangkap di Depan Sekolah Limapuluh Kota
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Ditangkap di Depan Sekolah Limapuluh Kota
2 Polantas Diperiksa Usai Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
2 Polantas Diperiksa Usai Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
Pemko Padang All Out Dukung RSUP M Djamil jadi Rumah Sakit Pendidikan, Ini Dampaknya
Pemko Padang All Out Dukung RSUP M Djamil jadi Rumah Sakit Pendidikan, Ini Dampaknya
Polisi Sebut Sudah Ingatkan Rombongan Arteria Dahlan Soal Foto-Foto di Sitinjau Lauik
Polisi Sebut Sudah Ingatkan Rombongan Arteria Dahlan Soal Foto-Foto di Sitinjau Lauik
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari Persis Solo, Imran Nahumarury Soroti Penyelesaian Akhir
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari Persis Solo, Imran Nahumarury Soroti Penyelesaian Akhir