Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I.
Praktisi Keluarga dan Hukum Islam
Sebagai pemerhati dan pendamping perkara hukum keluarga, penulis berpendapat bahwa kehadiran perempuan di pengadilan agama hampir tidak pernah lahir dari kehendak untuk mengakhiri perkawinan, melainkan dari keterpaksaan setelah hak-haknya sebagai istri diabaikan, komunikasi dibiarkan mati, dan kewajiban dalam perkawinan dijalankan secara tidak seimbang.
Perempuan tidak datang ke pengadilan karena gagal mencintai. Mereka datang karena terlalu lama bertahan tanpa didengar.
Tidak ada istri yang bangun pagi lalu memutuskan, “hari ini aku ingin bercerai.”
Yang ada adalah malam-malam panjang yang dihabiskan untuk menimbang kata, menahan luka, dan mencoba berbicara dengan cara paling aman. Ketika gugatan akhirnya diajukan, keputusan itu bukanlah ledakan emosi, melainkan akumulasi kelelahan lahir dan batin.
Dalam banyak perkara, kondisi ini oleh pengadilan sering dirumuskan sebagai terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut sehingga tujuan perkawinan tidak lagi tercapai. Frasa ini bukan sekadar kalimat putusan, tetapi ringkasan dari relasi yang telah lama kehilangan makna.
Hak dan Kewajiban: Norma yang Tak Boleh Dipisahkan
Perkawinan adalah perjanjian hukum yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik.
Suami berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin, melindungi istri, serta membangun relasi yang adil dan manusiawi. Istri berhak atas rasa aman, penghormatan, keterlibatan emosional, dan kepastian tanggung jawab.
Sebaliknya, istri juga memiliki kewajiban menjaga kehormatan rumah tangga dan membangun kebersamaan. Namun perlu ditegaskan, tidak ada norma hukum maupun moral yang mewajibkan istri menahan luka dalam diam.
Ketika kewajiban dituntut sepihak dan hak diabaikan terus-menerus, relasi perkawinan kehilangan keseimbangannya. Dalam bahasa yuridis, keadaan ini kerap dipahami sebagai kelalaian salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, yang pada akhirnya menggerus tujuan hukum perkawinan itu sendiri.
Diam Bukan Kesabaran, Melainkan Alarm yang Diabaikan
Banyak istri memilih diam bukan karena tidak mampu berkomunikasi, tetapi karena komunikasi yang berulang kali disampaikan tidak pernah dianggap serius. Diam lalu disalahartikan sebagai penerimaan.
Padahal, perempuan yang telah lama menikah umumnya mengetahui cara berbicara kepada suaminya, termasuk saat menyampaikan persoalan serius. Mereka memilih waktu, menjaga bahasa, dan menahan emosi. Namun komunikasi tidak akan pernah efektif jika hanya satu pihak yang berikhtiar.
Dalam kondisi seperti ini, relasi suami-istri secara faktual kehilangan keharmonisan dan tidak lagi terjalin komunikasi yang sehat. Suami yang merasa tidak diingatkan akan mengira semuanya baik-baik saja, sementara istri menumpuk luka yang kelak berubah menjadi dalil dan bukti di persidangan.
Istri perlu berani berbicara sebelum luka mengeras. Suami wajib belajar mendengar sebelum jarak menjadi kebiasaan.
Ketika Mempertahankan Justru Menjadi Mudarat
Banyak perempuan bertahan bukan karena masih kuat, tetapi karena takut disalahkan. Namun hukum tidak pernah dimaksudkan untuk memenjarakan seseorang dalam penderitaan.
Dalam praktik peradilan, tidak jarang dipertimbangkan bahwa mempertahankan perkawinan justru menimbulkan mudarat yang lebih besar apabila dipaksakan.
Pada titik ini, perceraian tidak lagi dipahami sebagai kegagalan, melainkan sebagai jalan terbaik guna menghindari kerugian yang berkepanjangan bagi para pihak, khususnya bagi istri yang berada dalam posisi lebih rentan secara emosional maupun struktural.
Negara Hadir Setelah Semua Retak
Pengadilan agama sering menjadi ruang pertama di mana penderitaan istri diakui secara formal oleh negara. Sayangnya, negara hadir ketika relasi sudah runtuh. Hukum bekerja mencatat akibat, bukan mencegah sebab.
Maka tidak mengherankan jika dalam banyak pertimbangan putusan dinyatakan bahwa ikatan perkawinan tidak lagi memenuhi tujuan hukum perkawinan. Frasa ini menunjukkan bahwa negara mengakui kegagalan relasi, tetapi sering kali setelah penderitaan berlangsung terlalu lama.
Ironisnya, perempuan yang menggunakan hak hukumnya justru distigmatisasi sebagai pihak yang mudah menyerah. Padahal, dalam banyak kasus, mereka bertahan jauh lebih lama daripada yang seharusnya.
Penutup
Perempuan datang ke pengadilan bukan karena ingin berpisah. Mereka datang karena hak diabaikan, kewajiban dibebankan sepihak, dan komunikasi dibiarkan mati.
Menguatkan institusi perkawinan tidak cukup dengan menyuruh perempuan lebih sabar. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa, hak dan kewajiban suami-istri bersifat timbal balik dan tidak dapat dipisahkan.
Komunikasi jujur dan bijak adalah tanggung jawab bersama dan diam yang dipelihara terlalu lama hampir selalu berujung pada keterpaksaan hukum.
Jika komunikasi terus diabaikan dan hak terus dinegasikan, pengadilan akan selalu menjadi alamat terakhir, bukan karena keinginan, tetapi karena tidak ada lagi ruang untuk bertahan secara bermartabat. (*)
















