Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Keluarga dan Hukum Islam
Setiap 21 April, kita memperingati Hari Kartini sebagai simbol kebangkitan perempuan. Sosok Raden Ajeng Kartini dikenal sebagai pelopor emansipasi, memperjuangkan hak perempuan untuk belajar, berpikir dan berkembang di tengah keterbatasan zamannya.
Namun, pertanyaan pentingnya: apakah Kartini dulu sama dengan Kartini sekarang? Jawabannya: tidak sepenuhnya.
Kartini hidup dalam budaya yang membatasi perempuan secara ekstrem. Ia berjuang membuka akses pendidikan dan memuliakan martabat perempuan sebagai manusia yang utuh. Hari ini, tantangannya bukan lagi soal akses, tetapi soal arah dan batas.
Kebebasan dan Pergeseran Makna
Sebagian perempuan kini memaknai emansipasi sebagai kebebasan tanpa batas, lepas dari peran, nilai, bahkan tanggung jawab. Padahal, kebebasan Kartini adalah kebebasan yang bermartabat dan beradab.
Dalam perspektif Islam, perempuan dimuliakan, bukan untuk dibatasi, tetapi untuk dijaga. Peran sebagai istri dan ibu bukan penghalang kemajuan, melainkan fondasi kehidupan.
Karier dan Realitas Rumah Tangga
Bekerja bukan hal yang keliru. Namun persoalannya ada pada orientasi dan dampaknya. Ketika pekerjaan menjadi simbol pembebasan dari rumah tangga, atau membuka ruang interaksi tanpa batas, maka potensi konflik mulai muncul.
Tidak sedikit masalah rumah tangga berawal dari:
- Interaksi yang tidak terjaga
- Kedekatan emosional berlebihan
- Hingga menurunnya kualitas hubungan suami-istri
Perceraian dan Salah Tafsir Kemandirian
Dalam praktik di Pengadilan Agama, tren cerai gugat dari pihak istri semakin meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perceraian nasional mencapai lebih dari 500 ribu kasus per tahun, dan mayoritas diajukan oleh pihak istri.
Di Sumatera Barat (Sumbar), tren serupa juga terlihat dengan ratusan hingga ribuan perkara perceraian tiap tahun di berbagai daerah, dengan faktor penyebab yang beragam.
Alasan yang sering muncul terdengar sederhana: “Saya bisa hidup sendiri. Tanpa suami pun saya mampu.” Bahkan dibungkus dengan klaim: “Saya Kartini.”
Di sinilah letak kekeliruannya. Secara normatif, Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Bahkan dalam Pasal 39 ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Artinya, perceraian bukanlah pilihan yang berdiri di atas kemudahan atau kemandirian semata, melainkan ultimum remedium, jalan terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.
Namun dalam praktik, kemandirian ekonomi kerap bergeser menjadi dasar subjektif untuk mengakhiri perkawinan, bukan lagi karena darurat hubungan, tetapi karena perubahan persepsi terhadap kebutuhan akan pasangan.
Padahal, dalam banyak perkara, yang runtuh bukan karena kekurangan, tetapi karena:
- Komunikasi yang tidak efektif,
- Ekspektasi yang tidak terkelola, dan
- Pelanggaran batas dalam interaksi
Kemandirian ekonomi seharusnya menjadi penopang, bukan justru legitimasi untuk mengakhiri.
Pendapat Pribadi Penulis
Menurut saya, persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya perempuan bekerja, tetapi bagaimana memaknai peran dan tanggung jawab.
Saya tidak menafikan bahwa perempuan boleh mandiri. Namun ketika “kemandirian” berubah menjadi alasan melepas komitmen, dan “kebebasan” dijadikan pembenaran keluar dari tanggung jawab, di situlah masalah bermula.
Dalam banyak kasus yang saya lihat, yang runtuh bukan karena tidak mampu bertahan, tetapi karena terlalu mudah memilih untuk meninggalkan.
Perempuan boleh kuat, bahkan lebih mapan secara ekonomi. Tetapi dalam rumah tangga, yang dibutuhkan bukan siapa yang lebih kuat, melainkan siapa yang lebih mampu menjaga.
Penutup
Kartini tidak mengajarkan perempuan meninggalkan perannya, tetapi menguatkannya dengan ilmu dan akhlak.
Hari Kartini seharusnya menjadi refleksi:
apakah kita memahami perjuangannya, atau hanya mengambil “kebebasan”-nya tanpa tanggung jawab?
Kebebasan sejati bukan tentang bisa hidup sendiri, tetapi tentang mampu menjaga apa yang telah diamanahkan. (*)
















