Perda Baru Ketertiban Umum: 18 Anjal Terjaring di Padang

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban yang menjaring 18 anak jalanan pada Jumat (21/2/2025).

Tindakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik strategis Kota Padang, mulai dari Jalan Raya By Pass hingga perempatan simpang Jalan Raya Lubuk Minturun, serta kawasan Simpang Damri Tabing sampai kawasan Damar.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk menjalani pembinaan.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa keberadaan anak jalanan ini telah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami terus melakukan pengawasan intensif dan sosialisasi Perda terbaru untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang," ujarnya.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Rozaldi, telah melakukan sosialisasi Perda secara langsung melalui tatap muka dan pengumuman menggunakan pengeras suara mobil patroli.

Namun, saat dilakukan pengawasan langsung, masih ditemukan aktivitas anak jalanan yang berprofesi sebagai pengamen dan "pak ogah" di lokasi tersebut.

"Para anak jalanan yang terjaring akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Chandra. (red)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas