Penuntut Umum Bakal Ajukan Kasasi Tanggapi Vonis Bebas 13 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-PKU

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru akan mengajukan kasasi.

Langkah kasasi ditempuh pasca majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kalau bebas, (kita akan ajukan) kasasi. Tapi kita koordinasi dengan pimpinan dulu dan tunggu salinan putusan diterima,” kata Ketua Tim JPU Yandi Mustiqa, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas

Dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman itu, kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. “Kita upayakan secepatnya. Setelah petikan putusan kita terima,” ungkap Yandi.

Lebih lanjut Yandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurut Yandi, dalam putusan itu majelis hakim dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Ada hakim yang menyatakan terbukti dan ada hakim yang menyatakan tidak terbukti. Dari pertimbangan hakim kemarin itu, tidak melihat fakta sidang secara menyeluruh,” sebut Yandi. (red)

Baca Juga

Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan
Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu
Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu