Sumbardaily.com - Vonis pidana seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Kelas IA Padang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nasri, didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dengan jumlah melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4/2026) siang.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada sidang sebelumnya, Rabu (15/4/2026), meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Meski menerima dakwaan primer yang diajukan jaksa, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait jenis hukuman yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Namun, pertimbangan hukum yang digunakan majelis tidak mengarah pada pemberian hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Menimbang bahwa ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam memutus perkara terdakwa," ujar majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram dalam persidangan. Selain itu, sejumlah barang lain turut disita, antara lain tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai serta satu motor.
Besarnya jumlah sabu-sabu yang terlibat dalam perkara ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.
Jaksa masih akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan," katanya. (adl)
















