Sumbardaily.com – Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang mulai memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Bayi berusia 14 bulan bernama Alceo Hanan Flantika dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sehingga memicu laporan resmi dari pihak keluarga ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban, Doris Flantika, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporannya, Doris melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam penanganan medis anaknya selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses pada tahap awal penyelidikan.
“Ya, saat ini laporan masih lidik (penyelidikan),” ujar Andry, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pelapor hingga pihak yang dilaporkan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Sebagai bagian dari tahapan awal, pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan pada Senin (24/4/2026) siang. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam menggali informasi terkait dugaan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Menurut Andry, laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana malpraktik sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan ini akan didalami melalui serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam dokumen laporan, tercatat delapan orang yang dilaporkan dengan inisial R, S, B, A, T, R, DY, dan DI. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jabatan atau peran masing-masing terlapor selama proses penanganan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, Doris Flantika menyampaikan bahwa laporan yang diajukannya ditujukan kepada petugas medis yang menangani anaknya selama masa perawatan di RSUP M Djamil Padang. Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut antara lain berupa foto kondisi anaknya saat menjalani perawatan serta sampel air mandi pasien yang disebut dalam kondisi keruh. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dan ditentukan pihak yang bersalah,” kata Doris.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumbar, terutama terkait dugaan malpraktik dalam layanan kesehatan. Pihak kepolisian memastikan akan menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. (*)
















