Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat

Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat

Kantor DPRD Sumbar (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi fokus pembahasan dalam rapat rutin Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah sejauh mana regulasi daerah tersebut dapat menjawab persoalan LGBT yang berkembang di tengah masyarakat.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat rutin Tim Ahli DPRD Sumbar yang digelar di Ruang Khusus II Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan diikuti seluruh anggota tim ahli.

Topik utama yang dibahas dalam rapat kali ini mengangkat pertanyaan mengenai apakah Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT di Provinsi Sumbar.

HM Nurnas menjelaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kajian yang menyeluruh terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menghadapi berbagai dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya menghadirkan berbagai pandangan berdasarkan beragam perspektif agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun pengambilan kebijakan daerah.

“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujar Nurnas, dikutip Kamis (11/6/2026).

Ia menilai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut mampu merespons berbagai tantangan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Kajian itu termasuk terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik, salah satunya persoalan LGBT.

Melalui forum rapat tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pandangan, masukan, serta analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai perspektif yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya proses evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi daerah yang saat ini berlaku.

“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” kata Nurnas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan yang muncul dalam rapat rutin tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi. Seluruh hasil kajian dan masukan yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Provinsi Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Menurut Nurnas, masukan dari Tim Ahli DPRD Sumbar juga diharapkan dapat mendukung proses evaluasi terhadap implementasi berbagai peraturan daerah yang telah diberlakukan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui kajian yang dilakukan secara komprehensif dari aspek hukum, sosial, budaya, hingga implementasi kebijakan, DPRD Sumbar diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas regulasi daerah dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di Provinsi Sumbar. (*)

Baca Juga

Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli