Sumbardaily.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Melansir halaman resmi OJK, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, lembaga ini berhasil menemukan sekaligus menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen yang terus diperkuat di tengah meningkatnya kasus penipuan transaksi keuangan berbasis digital.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang kini paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Salah satu modus yang marak adalah jasa periklanan berbasis sistem deposit. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan penghasilan tambahan melalui aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu. Namun, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Selain itu, terdapat pula modus peniruan identitas atau impersonation terhadap entitas keuangan legal. Pelaku meniru nama, logo, hingga tampilan resmi perusahaan jasa keuangan berizin untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.
Modus lainnya mencakup penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji keuntungan tetap, tetapi tanpa kejelasan model bisnis maupun mekanisme pengawasan.
Praktik money game juga masih ditemukan, di mana keuntungan anggota lama bergantung pada perekrutan anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang nyata.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menyoroti maraknya perdagangan aset kripto ilegal. Dalam skema ini, pelaku menawarkan investasi kripto tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, sering kali disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya,” demikian keterangan yang disampaikan Satgas PASTI.
Dalam rangka memperkuat penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat lonjakan laporan dari masyarakat.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan terkait dugaan penipuan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.
Upaya tersebut berdampak signifikan dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Menyikapi masih tingginya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan Kontak 157. Penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi atau tautan tidak jelas juga perlu diwaspadai.
Satgas PASTI juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, serta email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.(*)















