Sumbardaily.com – Upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (30/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lebih dari 2,8 kilogram narkotika jenis sabu, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran intensif.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat petugas Avsec mencurigai dua koper yang melintas di mesin pemindai X-ray di Terminal Keberangkatan.
Kecurigaan tersebut muncul ketika barang bawaan itu terdeteksi memiliki isi yang tidak wajar. Berdasarkan data manifest, koper tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta.
Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi, bersama otoritas bandara kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua koper tersebut.
Pada koper pertama berwarna hitam milik penumpang berinisial RH, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 724 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, RH justru melarikan diri keluar dari area bandara dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 08.30 WIB terhadap koper kedua berwarna biru yang dibawa oleh pria berinisial RW (28), warga asal Bekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1.001 gram dan 1.140 gram.
“Petugas Bea Cukai BIM telah melakukan pengecekan menggunakan alat identifikasi narkoba, dan hasilnya positif metamfetamin atau sabu,” ujar Ipda Wahid Mashadi dalam keterangannya dikutip Jumat (1/5/2026).
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, yang turut memantau perkembangan di lokasi.
Ia menginstruksikan peningkatan pengawasan, khususnya di jalur udara, guna mencegah terjadinya penyelundupan narkotika.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antara Polsek Kawasan BIM dengan petugas Avsec untuk memperketat pengawasan di area bandara.
Hingga pukul 11.30 WIB, seluruh barang bukti dengan total berat lebih dari 2,8 kilogram bersama tersangka RW telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk upaya memburu pelaku RH yang melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika bahwa sistem keamanan di BIM terus diperketat.
Aparat menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Sumatera Barat melalui pengawasan ketat di pintu-pintu transportasi strategis. (*)
















