Sumbardaily.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan layanan penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat.
Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Malahayati sebelumnya menawarkan sejumlah layanan, mulai dari konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan serta penyaluran modal kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran serius.
Melansir halaman resmi OJK dijelaskan bahwa, dalam materi publikasi yang beredar ditemukan penggunaan logo OJK oleh Malahayati serta klaim bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di lembaga tersebut.
Selain itu, Malahayati juga menawarkan solusi dengan mengarahkan masyarakat untuk melunasi utang pinjol melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan itu bahkan menjanjikan dapat menyelesaikan seluruh utang pinjaman online milik konsumen, dengan syarat masyarakat memberikan imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Tidak hanya itu, aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati. Selain itu, akses terhadap media sosial dan tautan terkait perusahaan tersebut akan diblokir hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Satgas PASTI juga menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi oleh pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online. Penggunaan logo OJK atau instansi resmi lainnya dalam promosi juga harus dicermati agar tidak menjadi korban penipuan.
Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)











