Penipuan Digital Meningkat, OJK Dorong Kolaborasi Regional Percepat Pemulihan Dana Korban

Penipuan Digital Meningkat, OJK Dorong Kolaborasi Regional Percepat Pemulihan Dana Korban

Ilustrasi penipuan online (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi ancaman penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Upaya tersebut dilakukan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Pertemuan bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia itu menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan digital yang terus meningkat.

Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, hingga mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra.

Sebanyak 12 negara dan yurisdiksi turut ambil bagian dalam forum tersebut, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam, bersama Indonesia sebagai tuan rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan perkembangan digitalisasi sektor keuangan telah memberikan berbagai manfaat, mulai dari mendorong inklusi keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, menurutnya, percepatan transformasi digital juga membuka peluang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan celah dalam ekosistem digital.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," kata Dicky dilansir resmi Selasa (30/6)/2026).

Dicky menjelaskan karakteristik layanan keuangan digital yang semakin cepat, mudah diakses, dan terbuka membuat ekosistem tersebut menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan. Beragam modus penipuan kini berkembang dengan memanfaatkan berbagai kanal digital.

Modus tersebut mencakup penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule. Seluruh modus tersebut dapat menyebar dengan cepat dan melibatkan banyak platform digital dalam waktu yang singkat.

Menurut Dicky, kompleksitas penanganan online scam semakin tinggi karena aliran dana hasil kejahatan dapat bergerak sangat cepat melalui berbagai instrumen keuangan.

"Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal," ujarnya.

OJK menegaskan bahwa saat ini online scams, fraud, dan tindak pidana pencucian uang tidak lagi dapat dipisahkan. Penipuan digital menghasilkan dana hasil kejahatan, sedangkan praktik pencucian uang memungkinkan dana tersebut disamarkan, dipindahkan, hingga kembali masuk ke dalam sistem keuangan formal.

Dana hasil kejahatan tersebut dapat berpindah dengan cepat melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto, hingga transaksi lintas negara. Dalam waktu singkat, dana tersebut bahkan dapat melewati berbagai lembaga keuangan, yurisdiksi, dan teknologi sehingga proses deteksi, pembekuan, penelusuran, maupun pemulihan aset menjadi jauh lebih sulit dilakukan.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan online scam. Setiap tindak penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan dapat memperbesar kompleksitas penanganan perkara serta memperlambat pemulihan dana milik korban.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan bahwa penanganan online scams membutuhkan kolaborasi yang jauh lebih kuat antarlembaga, lintas sektor, dan lintas negara.

Menurut Zoelda, tidak ada satu negara maupun satu institusi yang mampu menghadapi kejahatan tersebut secara mandiri mengingat karakteristiknya yang bersifat transnasional.

"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," ujar Zoelda.

Ia juga menilai forum tersebut menjadi ruang strategis bagi para peserta untuk saling bertukar pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, membahas berbagai keberhasilan yang telah dicapai, serta menyusun strategi yang dapat diadaptasi dan diterapkan di berbagai yurisdiksi.

UNODC berharap hasil pertemuan tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat segera ditindaklanjuti guna meningkatkan efektivitas penanganan online scams di kawasan Asia Tenggara.

Melalui forum regional tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan para mitra regional juga memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scam transnasional.

Kolaborasi tersebut meliputi penguatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, peningkatan pertukaran informasi, penguatan kerja sama penegakan hukum lintas batas, hingga optimalisasi pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK berpandangan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Sebab, kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, sistem pembayaran, dompet digital, penyedia aset virtual, hingga kanal keuangan internasional.

Dengan karakteristik tersebut, OJK menilai seluruh ekosistem digital harus saling terhubung dalam membangun sistem respons yang lebih cepat dan efektif.

Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta juga dinilai semakin penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan digital. OJK menekankan bahwa masa depan pencegahan kejahatan digital akan semakin bergantung pada trusted intelligence sharing, bukan sekadar pertukaran data yang berjalan sendiri-sendiri.

Setiap institusi dinilai memiliki potongan informasi dan intelijen yang berbeda. Apabila seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara bertanggung jawab, maka proses deteksi dini, intervensi, hingga pembongkaran jaringan kriminal dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke berbagai negara.

Ke depan, hasil Regional Expert Group Meeting on Online Scams diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kerja sama regional yang lebih efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara.

Forum tersebut juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan guna meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Sejalan dengan meningkatnya kompleksitas penipuan digital yang melibatkan jaringan lintas negara, OJK turut mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar. Masyarakat juga diminta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi pribadi lainnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Sementara itu, indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id. (*)

Baca Juga

Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Komisi XI DPR Dorong Penguatan IT untuk Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Pemerintah Pantau Ketat Rupiah, Kemenkeu-BI-OJK Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah Pantau Ketat Rupiah, Kemenkeu-BI-OJK Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Ekonomi
Likuiditas Perbankan Masih Kuat, OJK Pantau Dampak Gejolak Nilai Tukar Rupiah
Likuiditas Perbankan Masih Kuat, OJK Pantau Dampak Gejolak Nilai Tukar Rupiah
Perbankan Syariah Makin Kuat, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp716,40 Triliun
Perbankan Syariah Makin Kuat, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp716,40 Triliun
PT Malahayati Tawarkan Jasa Pinjol Bermasalah, Satgas PASTI Turun Tangan
PT Malahayati Tawarkan Jasa Pinjol Bermasalah, Satgas PASTI Turun Tangan
951 Pinjol Ilegal Dibasmi Satgas PASTI OJK, Waspadai 5 Modus Penipuan Terbaru
951 Pinjol Ilegal Dibasmi Satgas PASTI OJK, Waspadai 5 Modus Penipuan Terbaru