Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, menyusul penghentian penjagaan di puluhan perlintasan sebidang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan jika tidak diimbangi dengan langkah antisipatif yang memadai.
Penghentian penjagaan tersebut mengacu pada surat pemberitahuan dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, yang berdampak pada 54 titik perlintasan sebidang di Sumbar.
Situasi ini mendorong KAI Divre II Sumbar untuk segera memperkuat langkah mitigasi guna memastikan keselamatan operasional tetap terjaga.
Secara regulasi, pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 92 ayat 3 disebutkan bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan, serta keselamatan perlintasan menjadi tanggung jawab pemegang izin atau pihak yang membangun.
Selain itu, Pasal 94 menegaskan bahwa perlintasan tanpa izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan.
Tidak hanya itu, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengguna jalan.
Dalam Pasal 114 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Sementara itu, penguatan aspek teknis keselamatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) nomor PM 94 tahun 2018.
Regulasi ini menekankan pentingnya penjagaan, pemasangan palang pintu, serta rambu dan alat pengaman lain sebagai bagian dari pengendalian risiko di perlintasan sebidang.
Di tengah kondisi tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah konkret untuk meminimalkan potensi bahaya.
“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan” kata Reza, Sabtu (2/5/2026).
Langkah yang dilakukan tidak bersifat seremonial, melainkan langsung menyasar aspek operasional di lapangan. Salah satu kebijakan utama adalah instruksi kepada seluruh masinis untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak penggunaan isyarat S35 atau semboyan 35 saat melintasi perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di sekitar perlintasan yang terdampak perubahan status penjagaan.
Sosialisasi ini mulai diberlakukan efektif sejak 1 Mei 2026, bersamaan dengan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di sejumlah titik strategis.
Upaya lainnya adalah pembentukan posko secara berkala di lokasi yang dinilai rawan kecelakaan. Posko ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan tambahan sekaligus sarana edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Tidak berhenti di situ, KAI Divre II Sumbar juga memperkuat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Sumatera Barat.
Kolaborasi ini bertujuan untuk merumuskan solusi jangka panjang terkait penanganan perlintasan sebidang, termasuk kemungkinan peningkatan fasilitas keselamatan.
Sebelum kebijakan penghentian penjagaan ini diberlakukan, KAI Divre II Sumbar sebenarnya telah melakukan berbagai langkah preventif.
Di antaranya menutup dua perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi, serta melakukan sosialisasi keselamatan di dua sekolah dan 21 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Selain itu, pemasangan tiga banner di lokasi rawan kecelakaan juga telah dilakukan sebagai pengingat bagi pengguna jalan.
Edukasi langsung kepada masyarakat di sepanjang jalur kereta api turut diperkuat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk penyediaan sarana olahraga sebagai bagian dari pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Reza kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan sebidang. Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan tidak terburu-buru saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya pada lokasi yang tidak dijaga. Utamakan keselamatan, karena perjalanan kereta api memiliki prioritas utama,” ucapnya.
KAI Divre II Sumbar turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang ilegal maupun mengaktifkan kembali perlintasan yang telah resmi ditutup. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan banyak pihak.
Reza menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah, Operator dan masyarakat. KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat,” pungkasnya. (*)















