Sumbardaily.com – Kebijakan penghentian penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan publik setelah puluhan titik perlintasan kereta api resmi tidak lagi dijaga mulai 1 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026 yang berdampak langsung pada operasional di lapangan.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menetapkan penghentian tersebut melalui surat resmi bernomor KA.401/1/18/BTP-PDG/2026 tertanggal 29 April 2026.
Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di wilayah terdampak, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Padang Pariaman.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan penghentian penjagaan perlintasan sebidang dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Selain itu, tidak tersedianya alokasi anggaran dalam DIPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang untuk melanjutkan kegiatan penjagaan menjadi faktor utama dihentikannya layanan tersebut.
Sebanyak 54 titik perlintasan sebidang yang sebelumnya dijaga kini tidak lagi mendapatkan pengawasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga oleh tenaga kerja yang selama ini bertugas di lokasi.
Tercatat sebanyak 165 petugas penjagaan perlintasan harus mengakhiri masa kerja mereka setelah kontrak berakhir pada 30 April 2026 tanpa adanya perpanjangan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Hendrialdi, ditegaskan bahwa penghentian ini berlaku efektif mulai awal Mei.
“Penjagaan pada perlintasan sebidang dimaksud tidak dapat dilanjutkan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Meski penjagaan dihentikan, pemerintah tetap menaruh perhatian pada aspek keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan.
Untuk itu, Dinas Perhubungan di masing-masing daerah diminta mengambil langkah strategis sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan informasi kepada para petugas terkait penghentian penjagaan perlintasan.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar memahami bahwa perlintasan tidak lagi dijaga, serta meningkatkan kewaspadaan saat melintas.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil peran lebih aktif, termasuk dengan mengalokasikan anggaran daerah guna penyelenggaraan penjagaan secara mandiri.
Alternatif lainnya adalah membangun koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk melaksanakan penjagaan secara swadaya.
Langkah ini dinilai penting mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan yang membutuhkan perhatian khusus. Tanpa adanya penjagaan, potensi risiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api dinilai meningkat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, serta Kepala Dinas Perhubungan di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan diberlakukannya penghentian penjagaan di puluhan titik tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api, terutama di perlintasan yang kini tidak lagi diawasi oleh petugas. (*)















