Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan

Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Kepala Sekolah hingga Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan

Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 10 Pesisir Selatan akhirnya menyeruak ke permukaan. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan resmi menahan tiga orang terkait penyelewengan dana BOS, serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana pendidikan selama enam tahun terakhir. Ketiga tersangka tersebut ialah Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024; Syafril (56), Bendahara sekolah periode Juli 2016–2024; serta Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Painan. Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” katanya.

Berawal dari Aksi Siswa

Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang menuntut transparansi penggunaan dana BOS serta dana operasional sekolah. Aksi tersebut membuka jalan bagi penyelidikan mendalam oleh Cabjari Pesisir Selatan.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dan praktik mark up pada sejumlah pengadaan dan kegiatan sekolah selama periode 2018 hingga 2024.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp1.215.291.730 akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Kami akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Rova.

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menyampaikan bahwa penyidik kini tengah menyelesaikan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.

“Penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelas Rasyid, Sabtu (8/11/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan, sebab dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu. (red)

Baca Juga

Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Carlos Pena Kecewa Berat Usai Persita Tumbang dari Semen Padang FC
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Cabai Merah Melonjak Tajam, Harga Bahan Pokok Padang Panjang Bergejolak
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Harga Emas Antam Senin 9 Februari 2026 Naik Turun? Ini Perubahan Nilainya
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Warga Kerinci Jambi yang Hilang di Solok Selatan Dinyatakan Hilang, 7 Hari Operasi Pencarian Nihil
Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati
Soal Isu Pengadaan Mobil Dinas, Pemkab Agam Klaim Tak Ada untuk Istri Bupati
Jalan Terban di Lembah Anai Ganggu Arus Padang–Bukittinggi, Satu Jalur Diterapkan
Jalan Terban di Lembah Anai Ganggu Arus Padang–Bukittinggi, Satu Jalur Diterapkan