Sumbardaily.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta melibatkan unsur adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan.
Tahapan panjang yang dilalui menjadi sorotan, terutama terkait keterlibatan masyarakat dan penyelesaian sengketa lahan yang muncul di tengah proses pembangunan.
Pengadaan tanah proyek strategis ini diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Satuan Tugas pada 12 Februari 2025. Setelah itu, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan pada 22 April 2025 di Kantor Camat Lubuk Kilangan.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan proses inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan B terhadap bidang-bidang tanah yang terdampak.
Dalam pelaksanaannya, KAN Lubuk Kilangan turut dilibatkan secara aktif, mengingat adanya tanah milik adat di wilayah tersebut. Keterlibatan lembaga adat ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi selama proses pembebasan lahan berlangsung.
Pada 25 Juni 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum, HPSL, camat, lurah, pemerintah kota, serta KAN.
Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan bahwa KAN akan berperan dalam membantu proses pembebasan tanah, khususnya yang berstatus tanah adat.
Memasuki September 2025, Satgas dari KAN turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi terhadap tanah milik adat dengan melibatkan para penggarap.
Dalam proses tersebut, para penggarap diminta menyerahkan dokumen yang dimiliki untuk diverifikasi, guna menentukan apakah hak atas tanah tersebut dapat dilepaskan.
Tahapan ini kemudian ditutup dengan penerbitan dokumen alas hak oleh Satgas KAN yang telah disetujui oleh pemangku adat dari enam suku. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah tidak mengabaikan hak-hak adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Dokumen alas hak tersebut menjadi dasar bagi BPN untuk menetapkan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) pada masing-masing bidang tanah adat. Selanjutnya, BPN mengumumkan daftar nominatif dan peta bidang tanah (PBT) yang memuat nama pemilik.
Selama masa pengumuman yang berlangsung 14 hari kerja, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian, baik terkait luas tanah, bangunan, maupun jumlah tanaman.
Selain itu, warga yang belum tercantum dalam daftar juga dipersilakan menyampaikan keberatan dengan melampirkan bukti kepemilikan.
Perkembangan terbaru terjadi pada 8 April 2026, saat Juru Sita Pengadilan Negeri Padang menyampaikan penetapan konsinyasi serta penawaran uang ganti kerugian kepada para pemilik lahan di Galeri Proyek Flyover Sitinjau Lauik.
Dalam kesempatan itu, pihak pengadilan juga mengimbau salah satu pihak, Maimunah, untuk tidak melakukan pemblokiran lahan dan menyarankan agar keberatan diajukan melalui jalur hukum resmi.
“Uang ganti rugi masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” ujar Hendri.
Namun, pada 15 April 2026, dilakukan eksekusi pengosongan lahan pada NIS 31 seluas 22.942 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Eksekusi tersebut dilakukan oleh juru sita pengadilan guna memastikan kelancaran pembangunan proyek.
Langkah ini diambil karena pihak Maimunah yang mengklaim mewakili Kaum Suku Jambak tetap melakukan pemblokiran lahan, meski telah diminta untuk menempuh jalur hukum.
Maimunah menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, Zulkifli menegaskan bahwa memang terdapat tanah seluas sekitar 12 ribu meter persegi di sekitar lokasi proyek, namun tidak ada yang masuk dalam penetapan lokasi pembangunan.
Ia juga menyatakan bahwa Kaum Suku Jambak tidak memiliki tanah pusako ulayat seperti yang diklaim oleh Maimunah. Selain itu, pihaknya tidak pernah menyetujui dokumen atau surat apa pun yang mengatasnamakan Suku Jambak terkait lahan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Fitri Mayeni yang menyebut bahwa tanah yang diklaim merupakan wilayah Bukit Ngalau. Berdasarkan hasil diskusi dengan Mamak Kepala Waris, tidak ada satu pun tanah kaum Suku Jambak yang masuk dalam penetapan lokasi Flyover Sitinjau Lauik.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan, meskipun di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai dan mengklaim kepemilikan.
“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran proyek, aparat kepolisian juga dilibatkan dalam pengamanan di lokasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pembangunan dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, KAN Lubuk Kilangan pada awal Februari 2026 telah menegaskan bahwa tanah pusako tinggi Kaum Suku Jambak Ngalau Batu Gadang secara geografis berada di Puncak Bukit Ngalau, yang lokasinya tidak termasuk dalam area pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, disimpulkan tidak terdapat lahan milik Kaum Suku Jambak yang menjadi objek pembebasan. Seluruh proses juga telah melalui verifikasi oleh pihak terkait.
Ketua KAN Lubuk Kilangan menyatakan dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa dalam adat Minangkabau, setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Sepanjang prosesnya sesuai ketentuan dan tidak melanggar hak kaum, maka pembangunan untuk kepentingan bersama tentu dapat didukung,” ujarnya.
Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, proyek Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya peningkatan infrastruktur dan pelayanan transportasi di Sumatera Barat. (*)
















