Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu

Sidang Tipiring PKL di Padang: Hakim Jatuhkan Denda hingga Rp500 Ribu

Sidang Tipiring pelanggaran perda yang dilakukan oleh PKL di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat (13/6/2035). (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Sembilan perkara pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang telah diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat (13/6/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan tersebut menghasilkan vonis dengan besaran denda yang berbeda, tergantung pada kehadiran pelanggar dalam persidangan.

Dari sembilan pelanggar yang disidangkan, hanya empat orang yang hadir secara langsung. Mereka masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300.000. Sementara itu, lima orang pelanggar lainnya yang tidak hadir menerima sanksi denda lebih berat, yakni antara Rp400.000 hingga Rp500.000.

Menurut Hakim Anton Rizal Setiawan, keputusan ini diambil untuk menegakkan aturan serta memberi efek jera, terutama kepada pelanggar yang tidak menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan.

"Mereka yang tidak hadir di persidangan akan dikenakan hukuman yang lebih berat sebagai konsekuensi dari ketidakhadiran mereka. Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan apresiasinya atas putusan yang diberikan oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban umum," katanya.

Satpol PP Padang menyebutkan bahwa kasus-kasus pelanggaran yang dibawa ke meja hijau merupakan bagian dari penertiban rutin terhadap PKL yang berjualan di area terlarang, seperti trotoar dan badan jalan yang seharusnya steril dari aktivitas perdagangan.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Perda yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dengan vonis tersebut, aparat diharapkan masyarakat, khususnya para PKL, dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku di Kota Padang.

Penegakan hukum melalui sidang tipiring menjadi langkah tegas pemerintah kota untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga hak pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas di kawasan padat kota. (red)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Diperketat, Satpol PP Ingatkan Ancaman Sanksi Izin Usaha
Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya