Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas

Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru, Yuliswan meneteskan air mata usai majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas dirinya.

“Alhamdulillah,” ucap Yuliswan diiringi sorak dan tepuk tangan bahagia dari puluhan keluarga terdakwa baik di dalam maupun di luar ruang sidang menanggapi vonis bebas majelis hakim itu.

Dari atas kursi rodanya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perkim dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman itu juga langsung menengadahkan tangan untuk memanjatkan doa.

Penasihat Hukum Yuliswan yakni Daniel Jusari mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru.

Menurut Daniel, meski majelis hakim dissenting point atau berbeda pendapat, namun vonis itu telah sesuai telah sesuai dengan keadilan. Terutama untuk kliennya.

Pasalnya, jelas Daniel, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya menerbitkan sepucuk surat yang berisi pernyataan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati bukan aset Pemkab Padang Pariaman. 

Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanya tanaman, karena ada penggantian tanaman yang dilakukan tahun 2007.

“Terbitnya surat itu tidak ada menyalahgunakan wewenang. Sedangkan dalam dakwaan JPU seakan-akan surat yang diterbitkan itu mengubah Daftar Nominatif penerima ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat,” ucap Daniel.

Selain itu, lanjut Daniel, ada empat fakta yang menunjukkan IKK Parit Malintang, khususnya Taman Kehati belum bisa dikatakan sebagai aset Pemkab Padang Pariaman.

Baca Juga:

13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Dua Kliennya Divonis Bebas Tanpa Dissenting Point, Ini Kata Suharizal

Keempat fakta itu, pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemkab Padang Pariaman belum pernah terjadi. Padahal menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 tahun 2008 itu harus ada.  

Kedua pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Sehingga peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.

Ketiga, saat pengukuran ke lapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.

Keempat, sesuai Perpres Nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya,  penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan di depan Pejabat BPN.

“Jadi kewenangan klien saya saat itu sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan, sesuai fakta, tidak ada melawan hukum,” ujar Daniel.

Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).

Menurut majelis hakim, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (red)

Baca Juga

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada jaksa penuntut umum.
Perkembangan Perkara Kejati Sumbar: Sembilan Tersangka dari Tiga Kasus Korupsi Segera Disidangkan
Kabupaten Padang Pariaman Dapat DAK Rp5,9 Miliar untuk Bangun 3 Puskeswan
Kabupaten Padang Pariaman Dapat DAK Rp5,9 Miliar untuk Bangun 3 Puskeswan
Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Vonis Seumur Hidup untuk “Badai”, Pengedar 47 Kilogram Sabu-sabu di Padang Lolos dari Hukuman Mati
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Libatkan KAN, Proses Sesuai Prosedur
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun
Bencana Makin Parah, Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat
Bencana Makin Parah, Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat