Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun

Kasus Korupsi Bus Trans Padang: Teddy Alfonso Bebas, Eks Dirut Perumda PSM Dipenjara Enam Tahun

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bus subsidi Trans Padang. (Dok. Kejati Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021 menghadirkan putusan berbeda bagi para terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memutuskan membebaskan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Teddy Alfonso dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026) siang. Majelis hakim yang dipimpin Nasri dengan anggota Jon Hendri dan Emria Syafitri menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Teddy Alfonso. Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, dalam tuntutan jaksa sebelumnya juga diperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp54 juta yang telah dilakukan terdakwa sebelum persidangan.

Saat putusan dibacakan, Teddy Alfonso yang hadir di persidangan bersama tim penasihat hukumnya tampak lega. Ia didampingi oleh kuasa hukum Adri Mentawino, Yandri Sudarso dan Merry Anggraini.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Eka Dharma menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yandri Sudarso, menyatakan sejak awal pihaknya telah meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, secara normatif majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien kami,” kata Yandri.

Ia menambahkan bahwa putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana yang mengharuskan pembuktian dilakukan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan.

“Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka harus diputuskan demi kepentingan terdakwa. Kami menilai majelis hakim telah menerapkan prinsip tersebut secara tepat,” ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, Adri Mentawino, juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Meski Teddy Alfonso dinyatakan bebas, putusan berbeda justru dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Utama Perumda PSM, Popy Irawan.

Majelis hakim menyatakan Popy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang tersebut.

Atas perbuatannya, Popy dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Menariknya, putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.

Dalam pandangan hakim tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena itu, penilaian auditor internal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dianggap tidak tepat dalam menghitung kerugian negara.

Sebelumnya, JPU menuntut Popy Irawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Popy membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar yang dianggap sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2021.

Dalam proses penyelidikan hingga persidangan, perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda PSM tersebut sempat menjadi perhatian karena berkaitan dengan operasional transportasi publik bus Trans Padang yang selama ini menjadi salah satu moda transportasi masyarakat di Kota Padang. (adl)

Baca Juga

Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan mengapung di Danau Singkarak, Tanjung Mutiara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Danau Singkarak
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Peneliti Unand Kembangkan Antibiotik Alternatif dari Rumput Laut untuk Atasi Luka Diabetes
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Padang Pikul Target Hunian Tetap Terbesar di Sumbar, Pemerintah Pusat Beri Apresiasi Tinggi
Padang Pikul Target Hunian Tetap Terbesar di Sumbar, Pemerintah Pusat Beri Apresiasi Tinggi
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 di Lapangan Upacara Balai Kota Aie Pacah, Minggu (19/7/2026).
79 Tahun Setelah Gugur, Perjuangan Bagindo Aziz Chan Masih Menjadi Arah Pembangunan Kota Padang