Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru akan mengajukan kasasi.
Langkah kasasi ditempuh pasca majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kalau bebas, (kita akan ajukan) kasasi. Tapi kita koordinasi dengan pimpinan dulu dan tunggu salinan putusan diterima,” kata Ketua Tim JPU Yandi Mustiqa, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas
Dari Atas Kursi Roda, Yuliswan Berurai Air Mata Saat Hakim Memvonis Bebas
Dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman itu, kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. “Kita upayakan secepatnya. Setelah petikan putusan kita terima,” ungkap Yandi.
Lebih lanjut Yandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun menurut Yandi, dalam putusan itu majelis hakim dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Ada hakim yang menyatakan terbukti dan ada hakim yang menyatakan tidak terbukti. Dari pertimbangan hakim kemarin itu, tidak melihat fakta sidang secara menyeluruh,” sebut Yandi. (red)
















