Sumbardaily.com, Solok – Seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Sangir, Kabupaten Solok Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Selatan.
Tersangka berinisial BI (29), warga Jorong Bukit Manggis, Kecamatan Sangir, diringkus pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total berat 2,66 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bening dan ditemukan bersama sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangannya menjelaskan BI merupakan target operasi yang telah lama diintai oleh jajarannya.
"Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diketahui sebagai pengedar dan telah menjadi target kami sejak lama," ujar Faisal.
Penangkapan terhadap BI dilakukan setelah melalui proses pengawasan yang cukup intensif. Begitu bukti dirasa mencukupi, tim bergerak cepat untuk melakukan penindakan.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Wali Nagari setempat guna memastikan aspek transparansi hukum tetap terjaga.
Tujuh paket sabu yang ditemukan di lokasi langsung disita sebagai barang bukti dan kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Sementara tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Faisal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Solok Selatan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi pelaku lain bahwa hukum akan ditegakkan secara konsisten," ujarnya. (wan)














