Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Solok Selatan, 12 Paket Sabu Disita

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Solok Selatan, 12 Paket Sabu Disita

Ilustrasi Sabu (Foto: Dok Pixabay)

Sumbardaily.com, Solok – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) terus diintensifkan melalui operasi berkelanjutan yang dilakukan kepolisian setempat. Polres Solok Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan wilayah bebas narkotika dengan mengamankan seorang pengedar yang telah lama menjadi buruan aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berada di bawah komando Pelaksana Harian Kepala Satresnarkoba, Ipda Angkis Feby YP, bersama sejumlah personel berhasil mengeksekusi penangkapan terhadap seorang pria berinisial OT berusia 32 tahun pada Senin (26/5/2025).

Operasi penangkapan tersebut berlangsung di Jorong Sungai Talu, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Tersangka diamankan ketika berada di kediamannya, setelah aparat menerima informasi dari warga yang merasa curiga terhadap aktivitas tidak wajar yang terjadi di rumah pria tersebut.

Modus dan Barang Bukti

Petugas yang telah melakukan surveillance dalam beberapa waktu segera mengambil tindakan cepat untuk mengamankan pelaku. Proses penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan langsung oleh saksi dari kalangan masyarakat setempat berhasil mengungkap sejumlah barang bukti penting.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu. Paket-paket tersebut telah dikemas dalam plastik bening dan diduga kuat telah dipersiapkan untuk didistribusikan di wilayah Solok Selatan. Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian mendalam.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami dengan pengintaian. Setelah diyakini cukup bukti, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku serta rumahnya," jelasnya.

Status Residivis dan Jaringan Distribusi

Fakta yang semakin memperberat kasus ini adalah status OT sebagai residivis dalam kasus narkotika. Tersangka telah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan karena terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak jera dan terus melanjutkan aktivitas ilegalnya meski telah berulang kali mendapat hukuman.

Dalam pemeriksaan, OT mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Kota Padang. Pengakuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika yang lebih besar yang menghubungkan Padang dengan wilayah Solok Selatan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Tim penyidik sedang melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan tersangka.

Komitmen Penegakan Hukum

Faisal Perdana menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan secara menyeluruh. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegasnya.

Komitmen ini sejalan dengan upaya Polres Solok Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Jerat Hukum yang Menanti

Atas perbuatannya, tersangka OT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Mengingat statusnya sebagai residivis dan jumlah barang bukti yang cukup banyak, tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang panjang, bahkan kemungkinan hukuman seumur hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pentingnya Peran Serta Masyarakat

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Solok Selatan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat vital dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Sinergitas ini diharapkan dapat terus berlanjut dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa. (red)

Baca Juga

Pria Paruh Baya di Solok Selatan Diciduk Polisi, 7 Paket Sabu Diamankan
Pria Paruh Baya di Solok Selatan Diciduk Polisi, 7 Paket Sabu Diamankan
Polres Solok Selatan Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal di Lokasi Rawan Aktivitas Penambangan
Polres Solok Selatan Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal di Lokasi Rawan Aktivitas Penambangan
Pengedar Sabu di Solok Selatan Ditangkap, 7 Paket Disita
Pengedar Sabu di Solok Selatan Ditangkap, 7 Paket Disita
Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat
Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat
Pasca Penembakan di Polres Solok Selatan, DPR Minta Polda Sumbar Berantas Illegal Mining
Pasca Penembakan di Polres Solok Selatan, DPR Minta Polda Sumbar Berantas Illegal Mining
Terkuak Motif Pembunuhan di Polres Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati
Terkuak Motif Pembunuhan di Polres Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati