Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)

Sumbardaily.com, Jakarta – AKP Dadang Iskandar resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di lingkungan Polres Solok Selatan.

Pemberhentian itu dilakukan setelah melalui penegakan disiplin internal sidang kode etik yang digelar Selasa (26/11/2024).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang kode etik merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoreng institusi Polri. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya dalam keterangan resmi.

Sidang kode etik yang berlangsung transparan tersebut dihadiri lima saksi secara langsung dan delapan saksi melalui virtual. Proses sidang diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tim pengawas internal Polri untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Dalam sidang tersebut, AKP Dadang Iskandar secara resmi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif PTDH diberlakukan tanpa adanya upaya banding dari yang bersangkutan, menandakan penerimaan atas putusan tersebut.

Meskipun sidang kode etik telah selesai, proses penyelidikan pidana terus berlangsung. Sandi Nugroho menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman terhadap motif penembakan.

"Saat ini kami fokus pada aspek pidana sambil terus mengembangkan penyidikan," jelasnya.

Shandi Nugroho menutup keterangannya dengan menekankan komitmen Polri untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme.

"Dukungan masyarakat dan media menjadi semangat kami untuk selalu memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Keputusan PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulia melindungi masyarakat.

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi atas sikap tegas Polri. "Keputusan tegas ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ungkapnya.

Kompolnas turut menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.

Arief Wicaksono menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. (red)

Baca Juga

Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Mengapa 169 PKL di Jalan Sandang Pangan Pasar Raya Padang Harus Direlokasi? Ini Alasannya
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Voyage 24 Oktober 2026, Cek Rute dan Jam Keberangkatan
Jadwal KM Sabuk Nusantara 37 Voyage 24 Oktober 2026, Cek Rute dan Jam Keberangkatan
Tanah Datar Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Kesehatan
Tanah Datar Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Kesehatan
Hotspot Sumsel Capai 64 Titik, Pemadaman Karhutla Terus Dilakukan
Hotspot Sumsel Capai 64 Titik, Pemadaman Karhutla Terus Dilakukan
Aksi Perampokan Bersenjata di Mini Market Bikin Geger Agam, Korban Alami Retak Tengkorak
Aksi Perampokan Bersenjata di Mini Market Bikin Geger Agam, Korban Alami Retak Tengkorak
Tradisi Kuliner Minang Buka Peluang Riset Virus Cabai sebagai Indikator Pencemaran
Tradisi Kuliner Minang Buka Peluang Riset Virus Cabai sebagai Indikator Pencemaran