Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sidang Kode Etik, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan informasi pemberhentian tidak dengan hormat AKP Dadang Iskandar atas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan. (Foto: Dok Humas Polri)

Sumbardaily.com, Jakarta – AKP Dadang Iskandar resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di lingkungan Polres Solok Selatan.

Pemberhentian itu dilakukan setelah melalui penegakan disiplin internal sidang kode etik yang digelar Selasa (26/11/2024).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menegaskan bahwa sidang kode etik merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoreng institusi Polri. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya dalam keterangan resmi.

Sidang kode etik yang berlangsung transparan tersebut dihadiri lima saksi secara langsung dan delapan saksi melalui virtual. Proses sidang diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tim pengawas internal Polri untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Dalam sidang tersebut, AKP Dadang Iskandar secara resmi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif PTDH diberlakukan tanpa adanya upaya banding dari yang bersangkutan, menandakan penerimaan atas putusan tersebut.

Meskipun sidang kode etik telah selesai, proses penyelidikan pidana terus berlangsung. Sandi Nugroho menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pendalaman terhadap motif penembakan.

"Saat ini kami fokus pada aspek pidana sambil terus mengembangkan penyidikan," jelasnya.

Shandi Nugroho menutup keterangannya dengan menekankan komitmen Polri untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme.

"Dukungan masyarakat dan media menjadi semangat kami untuk selalu memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Keputusan PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota Polri akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulia melindungi masyarakat.

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi atas sikap tegas Polri. "Keputusan tegas ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," ungkapnya.

Kompolnas turut menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.

Arief Wicaksono menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. (red)

Baca Juga

Kegiatan Rekor MURI memasak dengan Bright Gas di Lapangan Merdeka Medan
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cetak Rekor MURI, Masak Gunakan Bright Gas Serentak di Delapan Kota
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Solok Selatan Wisuda 2.974 Hafidz dan Kader Mubaligh, 11 Murid Dapat Hadiah Umrah
Personel Polresta Padang berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online di Kecamatan Padang Timur dalam upaya memperkuat Kamtibmas di Kota Padang.
Pengemudi Ojol Dilibatkan Jaga Kamtibmas di Padang, Polisi Buka Jalur Laporan 110
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun 9,90 Persen pada Juli 2026, Malaysia Masih Terbanyak
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Jembatan Silaut Pesisir Selatan Dialihkan, Kendaraan 25 Ton Wajib Melintas Satu-satu
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan
Rekrutmen KAI 2026 Dibuka, Waspada Modus Penipuan Janjikan Kelulusan