Sumbardaily.com, Padang – Perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, mulai terungkap.
Tim penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menemukan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh ketidaksenangan tersangka terhadap tindakan hukum yang diterapkan korban kepada rekannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memaparkan kronologi penanganan kasus dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
"Tim gabungan segera dibentuk setelah kami menerima laporan kejadian pada 22 November 2024. Serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah TKP hingga pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, penyidik menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka.
Jeratan hukum yang dikenakan cukup berat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun," terang Andry.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dengan melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian.
Dari sisi internal kepolisian, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa tersangka juga dihadapkan pada proses pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 junto beberapa pasal dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Menanggapi berbagai isu yang beredar, Dwi membantah kabar tentang kondisi mental tersangka. "Hingga saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses pemeriksaan dengan baik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan saat tersangka menyerahkan diri menunjukkan hasil negatif narkoba.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah mengambil sampel rambut dan darah tersangka untuk pemeriksaan narkoba yang lebih menyeluruh.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan batas waktu maksimal tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, yang akan diikuti dengan pelaksanaan sidang Kode Etik.
"Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," terang Dwi.
Dwi menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara paralel oleh Direktorat Kriminal Umum untuk aspek pidana dan Bidang Propam untuk pelanggaran kode etik.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi transparansi dan ketegasan Polri dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Polda Sumbar berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (red)














