Sumbardaily.com, Payakumbuh – Tiga orang tersangka penyalahguna narkoba di Payakumbuh, ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (23/6/2025). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 12 gram.
Kasatres Narkoba AKP Hendra, mengungkapkan barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket besar dan kecil, serta sejumlah perlengkapan pendukung.
"Total barang bukti sabu mencapai 12 gram lebih, belum termasuk barang bukti lainnya yang turut kami amankan," kata Hendra saat memberikan keterangan pers pada Selasa (24/6/2025).
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan terhadap seorang residivis berinisial ER. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sat Narkoba Polres Payakumbuh, tersangka ER diketahui masih aktif mengedarkan sabu meskipun telah beberapa kali keluar-masuk penjara.
Ia ditangkap saat berada di sebuah kebun di kawasan Jorong Seberang Parit, Kecamatan Akabiluru.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening. ER mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lainnya berinisial BB dengan harga Rp 250.000.
Dari pengakuan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah BB yang beralamat di lokasi yang sama.
Di rumah BB, polisi turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial AF. Dari lokasi ini, petugas menemukan dua paket sabu seberat 9,62 gram, uang tunai Rp 250.000 hasil transaksi narkoba, timbangan digital, serta sembilan pak plastik klip.
Tak berhenti di situ, dari pemeriksaan kendaraan tersangka AF, polisi juga menemukan sabu seberat 2,84 gram yang telah dibagi dalam 20 paket siap edar dan disembunyikan dalam jok sepeda motor.
Hendra menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul sabu yang beredar di kalangan para tersangka tersebut. "Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap rantai distribusi barang ini. Tim masih bergerak di lapangan," tegasnya. (dil)















