Sakit Hati Dipendam, Pemuda di Payakumbuh Diduga Bakar Kediaman Keluarga hingga Enam Rumah Hangus

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah di Payakumbuh setelah kebakaran menghanguskan sedikitnya enam unit rumah.

Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan KCV (20), pemuda yang diduga menjadi pelaku tunggal pembakaran rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. (Dok. Polres Payakumbuh)

Sumbardaily.com - Kebakaran menghanguskan sedikitnya enam unit rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam kejadian tersebut, Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KCV (20) yang diduga menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, KCV ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang warga yang menjadi korban kebakaran. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam akibat perlakuan yang diterimanya dari pihak keluarga.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Tidak sampai lima jam setelah peristiwa tersebut, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menemukan dan mengamankan KCV di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

KCV diamankan pada Minggu (16/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah ditangkap, pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Andrio mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan sesaat setelah menerima informasi mengenai kebakaran.

Petugas kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan dan informasi dari lokasi kejadian untuk mencari titik terang mengenai penyebab kebakaran.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota gerak cepat mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan," katanya, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan motif yang berkaitan dengan hubungan KCV dengan keluarganya.

"Rasa tidak senang terhadap perlakuan yang diterima disebut telah menumpuk dalam diri pemuda tersebut," katanya.

KCV disebut kerap mendapatkan teguran maupun sindiran dari keluarga hampir dalam setiap tindakan yang dilakukannya. Kondisi tersebut diduga membuat rasa sakit hati terus dipendam hingga akhirnya memuncak.

Rasa sakit hati itu kemudian diduga menjadi pemicu KCV melakukan pembakaran. Polisi menduga pelaku sengaja membakar material yang mudah terbakar di dalam kamarnya sebelum meninggalkan lokasi.

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudain pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga, " ungkapnya.

Api yang semakin membesar kemudian menghanguskan sejumlah rumah warga. Sedikitnya enam unit rumah terdampak dalam peristiwa kebakaran yang berlangsung di Kelurahan Padang Tiakar tersebut.

Setelah mengamankan KCV, polisi belum langsung menyimpulkan seluruh rangkaian perkara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan fakta yang terjadi serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Andrio menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Saat ini, penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Andrio.

KCV kini diproses secara hukum atas dugaan perbuatannya. Dalam perkara tersebut, dia dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus dalam waktu sekitar lima jam setelah kejadian menjadi bagian penting dari penanganan perkara tersebut. Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak menelusuri informasi dari lapangan hingga akhirnya mengarah kepada KCV. (*)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka PKKMB PNP Tahun Akademik 2026/2027 di Gedung Pusat Kreativitas Mahasiswa PNP.
PKKMB PNP 2026 Dibuka, Wali Kota Padang Minta 2.513 Mahasiswa Baru tak Sia-siakan Masa Kuliah
Bendera Pusaka Diserahkan di Bawah Jam Gadang, Bukittinggi Catat Sejarah Baru
Bendera Pusaka Diserahkan di Bawah Jam Gadang, Bukittinggi Catat Sejarah Baru
5 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim untuk Korban Gempa NTT, Digarap di Sentra Rendang Padang
5 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim untuk Korban Gempa NTT, Digarap di Sentra Rendang Padang
GOR H Agus Salim Disiapkan Jadi Venue Internasional, Rekonstruksi Mulai Dikebut
GOR H Agus Salim Disiapkan Jadi Venue Internasional, Rekonstruksi Mulai Dikebut
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Lima Puluh Kota
15 Tahun Jaga Pesisir, Laskar Peduli Lingkungan Ampiang Parak Pessel Raih Peringkat I Wana Lestari Kemenhut
15 Tahun Jaga Pesisir, Laskar Peduli Lingkungan Ampiang Parak Pessel Raih Peringkat I Wana Lestari Kemenhut