3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum 2026 HUT RI, 60 Orang Langsung Bebas

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum 2026 HUT RI, 60 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi umum 2026 tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi ribuan warga binaan di Sumatera Barat untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumbar menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka peringatan kemerdekaan RI.

Penyerahan remisi umum 2026 tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar) dalam rangkaian pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pemerintah, pemberian remisi tidak sekadar mengurangi waktu warga binaan menjalani hukuman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Sekda Sumbar mengatakan remisi merupakan agenda rutin dalam sistem pemasyarakatan. Namun, momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperkuat tekad memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.

Menurut dia, pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan tidak semata-mata diarahkan untuk menjalankan hukuman. Warga binaan juga mendapatkan pembekalan yang diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masing-masing.

Pembinaan tersebut mencakup pemberian keterampilan dan latihan kerja sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian warga binaan. Dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan, warga binaan diharapkan memiliki kemampuan untuk melanjutkan kehidupan secara lebih mandiri setelah bebas.

“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.

Sekda juga berharap proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan dampak terhadap upaya menekan jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumatera Barat.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa hukuman, tetapi juga dari perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diarahkan pada peningkatan kesadaran hukum sekaligus mendorong masyarakat agar mampu mengendalikan diri dari tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan pembinaan di dalam rutan dan lapas. Hasil pembinaan yang telah dilakukan juga berpeluang dikembangkan melalui pemerintah daerah di kabupaten dan kota sesuai dengan kebutuhan serta kondisi warga binaan ketika kembali ke daerah asal.

6.391 Narapidana dan Tahanan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga memiliki fungsi sebagai motivasi bagi narapidana dan anak binaan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama mengikuti pembinaan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan proses kembali ke lingkungan sosial.

Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan. Selain itu, peningkatan kualitas dan kompetensi melalui berbagai program pembinaan serta pengembangan keterampilan menjadi bagian dari proses yang diperhatikan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat mencapai 6.391 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari keseluruhan penghuni tersebut, sebanyak 3.744 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Rinciannya, sebanyak 1.911 orang mendapatkan Remisi Umum I atau remisi normal. Kemudian, 1.756 orang memperoleh Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Selain itu, sebanyak 60 orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang membuat penerimanya bebas langsung. Sementara itu, Pengurangan Masa Pidana Umum I diberikan kepada 17 orang.

Data tersebut menunjukkan besaran penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar dalam beberapa kategori. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan juga berbeda-beda, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Untuk pengurangan masa pidana selama satu bulan, tercatat sebanyak 591 orang. Kemudian, 783 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Jumlah terbesar berada pada kategori pengurangan masa pidana tiga bulan, yakni sebanyak 1.123 orang. Selanjutnya, 644 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama empat bulan.

Sebanyak 412 orang menerima pengurangan masa pidana selama lima bulan. Adapun warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan tercatat sebanyak 191 orang.

Pemberian remisi umum 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan di Sumatera Barat.

Sekda Sumbar menegaskan, momentum tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan keterampilan, dan menyiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dinilai penting agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara optimal.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga memiliki bekal keterampilan dan kesadaran untuk menjalani kehidupan setelah kembali ke masyarakat. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat. (*)

Baca Juga

Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Disembunyikan di Pembalut, Penyelundupan Ponsel di Rutan Kelas IIB Padang Terbongkar
Disembunyikan di Pembalut, Penyelundupan Ponsel di Rutan Kelas IIB Padang Terbongkar
Rutan Padang Teken Perjanjian Kinerja 2026, Target Kerja Kini Lebih Terukur
Rutan Padang Teken Perjanjian Kinerja 2026, Target Kerja Kini Lebih Terukur
Posyandu Lansia Rutan Padang, Cara Humanis Menjaga Kesehatan Warga Binaan Usia Senja
Posyandu Lansia Rutan Padang, Cara Humanis Menjaga Kesehatan Warga Binaan Usia Senja
10 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, Ini Penilaian Ketat Rutan Padang
10 Warga Binaan Dapat Remisi Natal, Ini Penilaian Ketat Rutan Padang
Rutan Padang Didorong jadi Contoh Penguatan Fungsi Petugas Pemasyarakatan
Rutan Padang Didorong jadi Contoh Penguatan Fungsi Petugas Pemasyarakatan