Sumbaraily.com - Pemerintah memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).
Gerakan tersebut dirancang untuk memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, serta tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, sekaligus terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun kekerasan di ruang digital.
Peluncuran Gernas RANA dilakukan bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Gernas RANA tidak hanya dimaknai sebagai sebuah program pemerintah, melainkan sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang benar-benar memberikan rasa aman bagi seluruh peserta didik.
"Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama," kata Nasaruddin Umar saat peluncuran Gernas RANA.
Menurut Menag, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk pengetahuan, karakter, hingga kehidupan spiritual anak. Karena itu, perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menilai pencegahan maupun penanganan kekerasan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren dan madrasah. Upaya tersebut dinilai penting agar seluruh anak dapat menjalani proses pendidikan tanpa rasa takut maupun ancaman kekerasan.
"Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya," ujarnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah juga mendorong terciptanya ruang yang aman dan nyaman bagi anak tidak hanya di satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, masyarakat, hingga ruang digital. Gerakan tersebut mengajak keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung anak belajar, bermain, berkarya, dan mewujudkan cita-citanya.
Selain itu, Gernas RANA diarahkan untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Pemerintah juga mengajak masyarakat agar tidak memilih diam ketika melihat, mengetahui, ataupun mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
Apabila ditemukan dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat didorong segera menyampaikan laporan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penanganan setiap kasus sehingga anak dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya di lingkungan pesantren, Gernas RANA dibangun di atas lima pilar utama. Menurut Menag, kelima pilar tersebut meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang layak dan aman, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian bersama para pemangku kepentingan.
Nasaruddin Umar menjelaskan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta mulai memberikan dampak terhadap hubungan yang lebih baik antara guru dan peserta didik, santri dengan lingkungan, serta lembaga pendidikan dengan masyarakat.
"Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya," katanya.
Menurutnya, penerapan kurikulum tersebut tidak hanya memperkuat proses pembelajaran di kelas, tetapi juga membangun hubungan yang lebih manusiawi, saling menghormati, serta penuh kepedulian di lingkungan pendidikan.
"Bagaimana relasi antara guru dan anak, bagaimana relasi antara santri dengan lingkungan hidupnya, dan bagaimana relasi santri bersama masyarakat sekitarnya," lanjutnya.
Selain memperkuat upaya pencegahan kekerasan, Kementerian Agama juga berencana membenahi tata kelola pendidikan keagamaan melalui penyusunan definisi dan standar yang lebih tegas mengenai pondok pesantren maupun kiai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu memberikan perlindungan kepada para peserta didik.
"Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman," ujar Menag.
Pada kesempatan itu, Nasaruddin Umar juga mengajak seluruh pengasuh pesantren serta pimpinan lembaga pendidikan untuk membangun budaya keterbukaan dalam menyikapi persoalan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus keberanian sebuah lembaga dalam melakukan perbaikan.
"Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam," tegasnya.
Menag berharap pelaksanaan Gernas RANA mampu membangun kesadaran bersama bahwa tidak ada satu pun ruang yang membiarkan kekerasan terhadap anak terjadi.
"Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan bahwa Gernas RANA tidak boleh berhenti sebatas sosialisasi. Menurutnya, gerakan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Pratikno juga memberikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, serta mekanisme pengaduan. Ia berharap praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya dalam membangun sistem perlindungan anak.
Dukungan terhadap pelaksanaan Gernas RANA juga disampaikan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Oman Fathurahman. Ia menyatakan pihaknya siap mengawali gerakan tersebut di lingkungan pesantren.
"Saya kira pada dasarnya kita mendukung untuk menolak kekerasan dan menciptakan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah mudah-mudahan di Pesantren Al-Hamidiyah bisa kita mulai gerakan ini," katanya.
Peluncuran Gernas RANA turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga. (*)
















