Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi

Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi

Ilustrasi Media Sosial (Foto: Pexels)

Sumbardaily.com – Pemerintah mulai membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman yang semakin nyata ketika beraktivitas di ruang digital. Risiko tersebut meliputi paparan konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.

Tahap awal implementasi kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah akan mulai melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Platform digital yang termasuk dalam kategori tersebut terutama merupakan layanan media sosial dan jejaring yang banyak digunakan masyarakat.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan ini menandai langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.

Meski demikian, Meutya mengakui bahwa penerapan aturan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital, orang tua, maupun masyarakat secara umum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang perlu diambil demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Ia juga menilai bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di dunia digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Selain itu, perlindungan anak di platform digital juga diharapkan dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital nasional.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya Hafid. (*)

Baca Juga

YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak
YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak
Riset Unand Ungkap Upaya Pengendalian Pencemaran Muara Batang Arau di ICOEE 2026
Riset Unand Ungkap Upaya Pengendalian Pencemaran Muara Batang Arau di ICOEE 2026
Petugas Perumda Air Minum Kota Padang melakukan penanganan terhadap gangguan intake air baku setelah sejumlah titik tertimbun material banjir pasca hujan deras.
Empat Intake Air Minum Padang Tertimbun Material Banjir Pasca Hujan Deras, Distribusi Terganggu
12.128 mahasiswa baru Universitas Negeri Padang mengikuti PKKMB 2026 yang dilaksanakan dalam empat gugus.
12.128 Mahasiswa Baru UNP Masuk Kampus, Materi PKKMB Makin Relevan dengan Era Digital
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Kebijakan Haji Terbaru Disosialisasikan di Sumbar, Persiapan Musim 2027 Mulai Dilakukan
Kebijakan Haji Terbaru Disosialisasikan di Sumbar, Persiapan Musim 2027 Mulai Dilakukan