Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi

Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga 9 Juni 2026, terdapat 175 PLF yang berada di bawah naungan 64 PSE telah menyerahkan laporan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk ditindaklanjuti melalui proses evaluasi. (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyampaikan hasil self-assessment atau penilaian mandiri terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah tersebut menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah PP TUNAS diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026. Melalui mekanisme ini, setiap platform diminta melakukan evaluasi internal terhadap layanan yang mereka operasikan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga 9 Juni 2026, terdapat 175 PLF yang berada di bawah naungan 64 PSE telah menyerahkan laporan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk ditindaklanjuti melalui proses evaluasi.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya.

Dalam proses self-assessment tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan melakukan penilaian terhadap produk, fitur, maupun layanan yang mereka miliki. Hasil evaluasi internal itu kemudian dilaporkan secara langsung kepada Kemkomdigi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terdapat sejumlah aspek penting yang harus dievaluasi dalam proses tersebut. Di antaranya adalah identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak berusia di bawah 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan serta akurasi sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur kontrol orang tua atau parental control.

Setelah dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi serta penilaian secara bertahap sesuai antrean laporan yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan tingkat risiko suatu platform sekaligus menilai kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

Menurut Meutya, pendekatan yang digunakan dalam PP TUNAS berbasis pada analisis risiko sehingga setiap potensi ancaman harus ditelaah secara rinci sebelum penetapan kategori dilakukan.

"Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” sambung Meutya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk melakukan perbaikan layanan dan tata kelola demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Menurutnya, model tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. Dalam skema PP TUNAS, platform didorong untuk melakukan perubahan nyata melalui penguatan fitur keamanan dan perlindungan pengguna anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucap Meutya.

Lebih lanjut, Meutya mengingatkan seluruh platform digital yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini penting agar platform tidak secara otomatis masuk dalam kategori berisiko tinggi akibat belum adanya data evaluasi yang dapat dinilai pemerintah.

Sejumlah platform yang telah menyerahkan laporan self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan digital. Untuk layanan streaming atau Over The Top (OTT), beberapa di antaranya adalah Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.

Sementara itu, dari kategori gim digital terdapat sejumlah nama yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri, seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, serta Mobile Legends.

Partisipasi berbagai platform digital tersebut menjadi bagian dari implementasi PP TUNAS yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pengelolaan risiko, peningkatan keamanan layanan, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. (*)

Baca Juga

YouTube Luncurkan Digital Wellbeing Guidebook, Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
YouTube Luncurkan Digital Wellbeing Guidebook, Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Padang Panjang Siapkan Kota Ramah Anak, Perlindungan dari Kekerasan hingga Ancaman Digital Diperkuat
Padang Panjang Siapkan Kota Ramah Anak, Perlindungan dari Kekerasan hingga Ancaman Digital Diperkuat
Isu Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama Bukittinggi pada Harkitnas 2026
Isu Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama Bukittinggi pada Harkitnas 2026
Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi
Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi
Film Horor Abadi Nan Jaya Rilis di Netflix, Eva Celia Jadi Istri dari Doni Damara
Film Horor Abadi Nan Jaya Rilis di Netflix, Eva Celia Jadi Istri dari Doni Damara
Davina Karamoy Bikin Heboh Netflix Lewat Film Horor Dendam Malam Kelam
Davina Karamoy Bikin Heboh Netflix Lewat Film Horor Dendam Malam Kelam