Sumbardaily.com - Dampak Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tetap menjadi perhatian pemerintah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan optimal sesuai kebijakan pemerintah dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan lembaganya berada pada ranah pelaksana sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah akan dijalankan sesuai ketentuan. Menurutnya, prioritas utama BGN adalah memastikan manfaat Program Makan Bergizi Gratis terus dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
"Kami adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk masyarakat," ujar Sudaryono dilansir Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perubahan skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis. BGN memastikan keputusan tersebut tidak mengubah komitmen lembaga dalam menjalankan program yang telah berlangsung.
Mas Dar menjelaskan bahwa urusan penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, BGN akan tetap berfokus pada pelaksanaan di lapangan agar manfaat Program Makan Bergizi Gratis dapat diterima masyarakat secara optimal.
"Alokasi anggaran untuk Program MBG akan digunakan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut Sudaryono, hingga kini pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung sebagaimana mestinya. BGN juga terus melakukan penyelarasan data bersama kementerian terkait untuk mempercepat perluasan layanan, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting yang tinggi.
Langkah tersebut dilakukan agar intervensi gizi dapat diberikan secara lebih tepat sasaran sehingga manfaat program benar-benar dirasakan kelompok penerima yang membutuhkan.
Selain memastikan kelangsungan pelaksanaan program, BGN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui Program Makan Bergizi Gratis.
Mas Dar menilai pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu dipandang dengan mengedepankan optimisme, data, serta akal sehat agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara maksimal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. Pemisahan anggaran wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, namun hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026.
Untuk APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menilai kebijakan memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Penafsiran tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara dan daerah untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana serta prasarana, kurikulum, evaluasi, hingga pengembangan pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.
MK juga berpandangan bahwa pencantuman anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan berpotensi memengaruhi prinsip mandatory spending yang dijamin konstitusi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menggeser prioritas pembiayaan pendidikan karena sebagian anggaran digunakan untuk program di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya agar Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri. Namun, MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun 2028 mengingat proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga membuka peluang agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis masih menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN Tahun 2027. Ketentuan tersebut hanya dimungkinkan apabila tidak mengurangi kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
"Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Enny.
Mahkamah turut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena memiliki fungsi mendasar dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Prioritas tersebut mencakup pembiayaan pendidikan dasar, peningkatan kualitas tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia. (*)
















