Ombudsman Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Kejahatan Lingkungan di Balik Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Ombudsman Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Kejahatan Lingkungan di Balik Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk mengungkap secara transparan motif di balik penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menekankan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan praktik "beking membeking" dalam kasus kejahatan lingkungan, khususnya penambangan galian C ilegal.

"Ironi yang menyesakkan ketika seorang perwira yang sedang menjalankan tugas pemberantasan tambang ilegal justru tewas di tangan rekan seprofesinya. Kita harus mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya AKP Ryanto yang gugur saat menjalankan tugas penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, selain penuntasan kasus pidana pembunuhan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tersangka AKP Dadang Iskandar, pengungkapan motif pembunuhan menjadi sama pentingnya.

"Polisi harus bertindak tegas dalam kasus ini. Selain memberikan rasa keadilan, hal ini juga akan menjadi pesan tegas kepada anggota kepolisian lainnya," kata Adel.

Ombudsman menyoroti pentingnya pengungkapan motif secara komprehensif mengingat karakteristik kejahatan tambang ilegal yang bersifat terstruktur.

"Kasus tambang ilegal tidak pernah berdiri sendiri. Ada jaringan yang saling terkait antara sopir truk, pemilik kendaraan, pengusaha tambang, hingga penyedia peralatan dan logistik," jelasnya.

Lebih lanjut, Adel mengingatkan bahwa wilayah Sumbar, khususnya Solok Selatan dan sekitarnya, tidak hanya dihadapkan pada masalah tambang galian C ilegal, tetapi juga penambangan emas ilegal.

Ia mencontohkan tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada September 2024 yang menewaskan 13 orang.

"Kematian AKP Ryanto harus menjadi momentum bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Sumbar," tegasnya.

Ombudsman menilai bahwa kepolisian perlu membuktikan ketegasannya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang kini telah memakan korban dari institusinya sendiri.

Kasus ini, menurut Ombudsman, harus menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Sumbar sekaligus memulihkan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat. (red)

Baca Juga

Kualitas Udara Sangat tidak Sehat, Ombudsman Desak Pemko Padang Segera Putuskan Sekolah Daring
Kualitas Udara Sangat tidak Sehat, Ombudsman Desak Pemko Padang Segera Putuskan Sekolah Daring
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan