Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang menyita sejumlah payung dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Padang, Senin (17/7/2023).
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan, pihaknya menyita barang milik PKL itu karena tidak mengikuti peringatan yang telah disampaikan Satpol PP Padang.
“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut, karena pemilik tidak mengindahkan teguran petugas. Kita amankan satu gerobak dan empat payung milik PKL,” ujar Mursalim, Selasa (18/7/2023).
Menurut Mursalim, PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga:
Bangunan Sekolah Rusak, Bupati Agam Pastikan Siswa SMPN 4 Tanjung Raya Tetap Bisa Belajar
“Sebelumnya anggota membantu PKL itu untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang diizinkan. Namun siang mereka kembali ke badan jalan, maka terpaksa kita bawa sebagai barang bukti,” tutur Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, pihaknya bersama tim gabungan memang telah sepekan melakukan penataan PKL yang ada di kawasan Pasar Raya Padang.
Upaya itu dilakukan untuk menjadikan Pasar Raya Padang tertib dan indah.
“Dengan tertibnya PKL ini kita harapkan Pasar Raya kembali menjadi pusat perekonomian yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” sebut Mursalim. (red)
















